Diduga Ambulance yang digadaikan oleh kades Cihuni Garut, Ketua Laskar Indonesia Angkat Bicara


GARUT, JABARBICARA.COM - Ketua Laskar Indonesia kabupaten Garut Dudi Supriadi angkat bicara, menurutnya atas perbuatan menggadaikan ambulance milik aset desa adalah pelanggaran permendagri no 1 tahun 2016 pasal 6 ayat( 5) yang berbunyi aset dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dan kalau uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi itu kepala desa indikasi menyalah gunakan jabatan wewenangnya untuk kepentingan pribadi

"persolan tersebut bisa diancam Undang-undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," Kata Dudi

Dudi menegaskan bahwa tidakan terebut sangatlah berat didalam kekuatan hukum. "dengan perbuatannya tersebut bisa diancam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seperti bunyi pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi omenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiaan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh tahun ) dan atau denda paling sedikit Rp 50 .000.000, ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, ( satu milyar )," Pungkasnya. (Atoet/JB)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.