Diduga Dibekingi Kepala Daerah, TKA PT Daux Cosmetics "rumahkan" 300 Pekerja dengan Semena-mena.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Sebanyak kurang lebih 300 orang pekerja PT Daux Cosmetics yang terkena "dirumahkan" mendatangi kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat, guna mempertanyakan nasib mereka yang tidak ada kepastian.

Setelah satu bulan dirumahkan para pekerja ini tidak mendapatkan upah seperti yang telah diatur pada UU Ketenagakerjaan, bahkan status mereka sebagai karyawan pun sampai dengan hari ini tidak ada kepastian.

Dari salah seorang buruh bernama Suci Adina mengatakan dirinya bersama sejumlah rekannya sejak bulan Februari 2020 sampai dengan hari ini tidak mendapatkan hak upah sebagai pekerja.

"Ya, Kami tidak mendapatkan upah sejak kami dirumahkan," ujarnya.

Sementara Ketua DPC FSB NIKEUBA/KSBSI Kabupaten Garut Cristian Kangae saat mendampingi para pekerja di Kantor Pengawas Tenaga Kerja mengatakan, PT. Daux Cosmetics kembali membuat pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya bersama Pengurus Komisariat FSB NIKEUBA/KSBSI PT. Daux Cosmetic melakukan pengaduan secara tertulis kepada kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah V Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/03/2020).

"Sebelumnya pada hari selasa kami DPC mendapatkan laporan dari pengurus komisariat kembali adanya pelanggaran yg di lakukan oleh PT. Daux Cosmetic, kami sempat berfikir seakan-akan persoalan di Perusahaan tersebut tidak ada hentinya, tapi hal tersebut membuat kami semakin penasaran ada apa di perusahaan tersebut ?", katanya.

Cristian berpendapat, dalam kurun waktu satu tahun ini pihaknya selalu meminta penjelasan kepada Disnakertrans kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan terkait Perusahan yang sudah jelas melanggar norma ketenagakerjaan secara terus menerus tidak diberikan sanksi.

"Dari penjelasan-penjelasannya di duga adanya intervensi Kepala Daerah terhadap dinas tersebut.
Hal itu dapat dibuktikan seperti hari ini pekerja/anggota kami melaporkan dari awal bulan februari 2020 hingga sekarang perusahaan kembali merumahkan atau meliburkan serta menggilir seluruh pekerja secara sepihak tanpa membayar upahnya, hal ini membuat para pekerja kecewa", ungkapnya.

Menurut Cristian yang juga seorang advokat ini, menilai apa yang dilakukan PT. Daux Cosmetics sangat bertentangan dengan Pasal 93 Ayat (2) huruf F jo. Pasal 186 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo. SEMENAKER No.SE-05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan.

"Padahal sangat jelas dalam aturan tersebut Pengusaha Wajib membayar upah terhadap setiap Pekerja yang dirumahkan atau diliburkan, ternyata hal tersebut dikarenakan tenaga kerja asing (TKA) di PT. Daux Cosmetic sangat beperan dalam menjalankan atau mengurusi personalia, tindakan tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 46 Ayat (1) UU No.13 tahun 2003 jo. Permenaker No.10 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA", dalihnya.

Cristian juga menyoroti masalah di Perusahaan tersebut, dengan sudah adanya nota pemeriksaan yang dilakukan ole pihak Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Provinsi Jawa Barat terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan, akan tetapi tidak di tindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait hingga saat ini. (Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.