Diduga Kepala Kejari Garut Mangkir, HMI Cabang Garut Kecewa


GARUT, JABARBICARA.COM -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut sambangi Kantor Kejaksaan Negari Garut pada hari Kamis, (12/05/2022) untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus BOP, Reses dan POKIR DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019.

Seperti diketahui bahwa kasus BOP, Reses dan POKIR DPRD Kabupaten Garut ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Tidak hanya itu, dua orang Kepala Kejari Garut telah terlibat dalam upaya penuntasan kasus tersebut. Akan tetapi kedua kepala Kejari tersebut telah gagal menyelesaikan kasus ini.

Dikutip HMI Cabang Garut dari laman Liputan6.com yang diunggah pada tanggal 20 November 2019 bahwa Azwar (Kepala Kejari Garut saat itu), mengungkapkan, pihaknya sedang maraton melakukan pemeriksaan seluruh berkas anggota DPRD Garut yang lalu itu, sesuai dengan target yang direncanakan agar dugaan kasus korupsi berjamaah itu selesai akhir November ini (2019).

Melansir rri.co.id yang diunggah pada 19 Pebruari 2020 Sugeng Hariadi (Kepala Kejari Garut saat itu) berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai kapasitas tugas dan fungsinya yaitu melakukan penuntutan, penyelidikan dan penyidikan. Sugeng juga mengatakan bahwa dirinya tahun ini (2020) pihaknya akan fokus dalam upaya penegakkan hukum. Terutama korupsi, sesuai dengan tugas pokok kejari.

Dari surat balasan yang dilayangkan HMI Cabang Garut dengan Nomor: 49/SEK/X/1442 tertanggal 22 Mei 2021 perihal informasi perkembangan penyidikan, pihak Kejari Garut menegaskan dengan adanya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor: PRINT-03/M.2. 15/Fd. 1/09/2020.

Dalam surat balasan tersebut Kejari Garut menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Pengumpulan alat bukti yang dimaksud ialah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 52 orang dari 200 orang saksi yang akan diperiksa dan terkait penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Kejari Garut juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan perkara A Quo secara profesional dan proporsional serta meperhatikan etika-etika penanganan perkara yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

HMI Cabang Garut kembali mempertanyakan kelanjutan dari kasus BOP, Reses dan POKIR DPRD Kabupaten Garut yang nampaknya terendap kurang lebih empat tahun, dan telah melibatkan dua orang Kepala Kejari yang gagal menyelesaikan tugasnya. Namun, dalam agenda audiensi tersebut Kepala Kejari Kabupaten Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum di duga mangkir dari pertemuan yang telah ditentukan sebagaimana HMI Cabang Garut telah melayangkan surat audiensi pada Selasa, 10 Mei 2022.

Secara administrasi, HMI Cabang Garut menemukan beberapa “kekacauan” ditubuh Kejaksaan Negeri Garut yang seolah tidak memahami etika hubungan organisasi. HMI Cabang Garut tidak menerima surat balasan apapun dari pihak Kejari Garut apabila audiensi tersebut harus dijadwalkan ulang dengan alasan Kepala Kejari Garut yakni Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum di duga mangkir dari pertemuan.

Layanan administrasi Kejari Garut yang lamban dan terkesan buruk tersebut mengisyaratkan bahwa Kejari Garut juga lamban dan terkesan buruk dalam menuntaskan kasus korupsi BOP, Reses, dan Pokir DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019 yang kian berlarut.

Mari kita telisik dari Moto Kejari, yaitu: 'UNGGUL DALAM PELAYANAN, MENEGAKKAN HUKUM DENGAN NURANI'. Moto tersebut sangat nampak tidak menjadi “nyawa” ketika bekerja untuk melakukan pelayanan serta penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Fakta tersebut juga mencerminkan buruknya Manajemen Kepemimpinan Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru. Seolah tidak ada teguran atau evaluasi, sebagai bentuk keseriusan Kejari Garut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menuntaskan setiap kasus, terutama kasus dugaan korupsi BOP, Reses, dan Pokir DPRD Kabupaten Garut tersebut.

“Perjuangan HMI Cabang Garut dalam mengawal kasus dugaan korupsi BOP, Reses, dan Pokir DPRD Kabupaten Garut 2014-2019 belum usai, oleh karenanya HMI Cabang Garut akan segera melakukan aksi masa dan audiensi kembali menuntut Kejari Garut untuk menuntaskan kasus tersebut,” Ujar Sulton Hidayatuloh Ketua Umum HMI Cabang Garut.

Maka dari itu, HMI Cabang Garut menuntut agar Kejari Garut untuk:

  1. Segera menuntaskan kasus dugaan korupsi BOP, Reses, dan Pokir DPRD Kabupaten Garut 2014-2019;
  2. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negari Garut beserta jajarannya;
  3. Meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi BOP, Reses, dan Pokir DPRD Kabupaten Garut 2014-2019 mengingat penanganan di Kejaksaan Negeri Garut yang lamban;
  4. Meminta BPKP untuk segera menghitung kerugian negara. (**/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.