DEPOK, JABARBICARA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) gelar jumpa Pers di Depan Sekolah SMK Negeri 1 Depok. Pada hari Kamis, (19/08/2021).
Dalam jumpa pers yang digelar tersebut LSM BAKORNAS, menyebut Kepsek SMK Negeri 1 Depok Perlu belajar lagi tentang kalimat tanya. Apa yang ditanya, dan bagaimana cara menjawab pertanyaan tersebut dengan benar dan tepat. Hal itu disampaikan oleh Hermanto selaku ketua Umum LSM BAKORNAS.
Dalam jumpa pers tersebut Hermanto menyampaikan beberapa paparan terhadap awak media yaitu sebagai berikut :
“Demikianlah uraian yang dapat saya sampaikan atas pernyataan sikap keberatan kami atas surat balasan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Depok, “ tutup Hermanto.
Farel Junius Simatupang SH selaku Advokasi DPP LSM BAKORNAS yang turut hadir dalam jumpa Pers tersebut menyampaikan, Bahwa kami melihat kejanggalan terhadap laporan Penggunaan Dana BOS tesebut. Soalnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana menghabiskan anggaran yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp. 971.380.000. (Sembilan Ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Namun berdasarkan pemantauan tim di lapangan tidak ada perubahan yang signifikan. Coba kalau kita lihat proyek PL yang bernilai dibawah 200 juta saja sudah sangat kelihatan seperti apa luas fisik yang dapat dibangun. Ini menghabiskan uang negara hampir mencapai satu Milyar sangat patut dipertanyakan kebenarannya.
Selaku praktisi hukum saya mengingatkan, agar Kepsek SMK Negeri 1 Depok tidak mencoba dan berusaha menghalangi peran Lembaga Masyarakat untuk mendukung tercapainya pemerintahan yang Transparan dan Bebas dari Tindak Korupsi.
Farel lebih lanjut menegaskan, apabila hak kami tidak terpenuhi dalam hal ini jawaban yang jujur dan sesuai fakta atas surat kami, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke lembaga penegak hukum terkait dugaan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam UU Tipikor dalam Pasal 2 ayat 1 menegaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Serta Pasal 3 yang mengatakan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
"Maka wajib setiap pejabat publik harus jujur dalam mengelola uang negara, “, tutupnya.
Turut juga hadir para pengurus DPP LSM BAKORNAS yang lain dalam jumpa PERS tersebut.
Sementara itu awak media sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kepsek SMK Negeri 1 Depok, Namun Kepala sekolah beberapa kali tidak dapat ditemui disekolah. Oknum guru yang menyambut awak media mengatakan, Dengan alasan kode etik tidak dapat memberi komentar terkait hal tersebut.
Ketika dihubungi awak media lewat jalur komunikasi telepon dan via whatsapp kepsek SMKN 1 Depok tidak merespon.
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban tanggapan dan jawaban dari Kepsek SMKN 1 Depok. (LtsBgr/Jabi)
Belum ada komentar.