Diduga Oknum Kades kecamatan Cilawu, Selewengkan Dana BLT Sebesar 360 Juta


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Ngamplang oleh oknum (ES) kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, saat ini sudah merupakan sebuah temuan pihak Inspektorat Garut, saat di hubungi via seluler ke Irban ll melalui Indra, (26/07/2021).

Indra mengatakan bahwa kata yang memeriksanya ini sudah jadi temuan Inspektorat dengan rekomendasi untuk mengembalikan ke kas Desa dan menyusun ulang memasukkan di dalam APBDS 2021 dan mendistribusikan lagi di semester dua, 2021 dengan batas waktu sampai 15 Agustus 2021, tegasnya.

Sedangkan berdasarkan surat monitoring BPD Desa Ngamplang nomor 142/001/II/BPD/2021 sebagai perwakilan masyarakat setempat sudah melaporkan hasil monitoring tersebut kepada Pimpinan Daerah Bupati Garut Rudy Gunawan, melalui cq. Camat Cilawu Dra. Mekarwati.

Diberitakan kasus dugaan penyalahgunaan BLT bulan Oktober, November, Desember 2020 senilai 360 Juta, sedikitnya 200 KPM yang harus mendapatkan bantuan justru gigit jari tidak mendapatkan sehingga warga  mempertanyakan baik ke BPD maupun langsung kepada pihak Desa.

Sebelumnya tim investigasi melakukan klarifikasi konfirmasi terhadap yang terkait guna penyeimbang dalam pemberitaan, di temui Camat Cilawu Dra. Mekarwati di kantornya, saat di konfirmasi, dirinya membenarkan bahwa ada Dana Desa yang belum terealisasikan, " Betul Pak, saya sebagai Pembina sudah memperingatkan baik secara lisan maupun tulisan, yang biasanya saya tidak suka marah, saya jadi marah, sudah saya tegur supaya permasalahan ini segera di tuntaskan", singkatnya.

Sementara Ketua BPD Desa Ngamplang A Wahid Mulyawan saat di konfirmasi dirinya menjelaskan, katanya, " Kita berkesinambungan dalam hal ini BPD bekerja di bawah kecamatan sebagai binwas, tapi pada akhirnya dikembalikan lagi ke BPD bahwa BPD harus melayangkan surat ke bupati melalui camat", terangnya.

"Dari tanggal 9 Februari karena dari masa tanggal 27 Januari sampai 9 Februari disini tensi warga cukup lumayan, ternyata warga baik RW, RT, warga masyarakatnya mempertanyakan hanya di dalam tidak sampai keluar, apalagi melaporkan, masyarakat masih memiliki nurani, masyarakat masih bisa menjaga kondusifitas di lingkungannya," tandasnya.

Selanjutnya, "tanggal 9 Februari melakukan musdesus karena musdesus itu adalah keputusan tertinggi di wilayah Desa RW, RT menandatangani daftar hadir dalam berita acara RW sebagai perwakilan", ujarnya.

" Isinya dalam berita acara tersebut bahwa RW dan RT memegang teguh terhadap pernyataan Pak Kades waktu itu ", imbuhnya

"Kami BPD sebagai mitra Desa hanya sebatas fasilitator, masyarakat meminta Dana BLT dicairkan, dan jika tidak dicairkan Pak Kades harus segera mengundurkan diri, Dalam bentuk tanggung jawab karena ini uang tidak bisa dikembalikan ke negara, tapi harus disalurkan", ucap Wahid.
 
"Proses hukum tetap berjalan, jadi ada dua poin. Satu, menagih janji bahwa siap mengundurkan diri. Yang kedua Pak Lurah memberikan jaminan sebagai rasa tanggung jawab bentuk rumah waktu itu. Kami juga sebagai BPD mendapat tekanan luar biasa bahwa ini surat harus segera dilayangkan ke Bupati", pungkasnya.

Kades (ES) ketika di temui awak media di kantornya (28/07/2021) berdalih bahwa saya tidak memperkaya diri sendiri lihat saja mobil saja saya tidak punya, sementara dana tersebut di gunakan untuk menutupi seperti tunggakan PBB yang nilainya min dan lain-lain. (Zenal/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.