Diketahui, Perintah Pembunuhan dari John Kei hanya Lewat Ponsel


JABARBICARA.COM-- Preman yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari LP Permisan, Nusambangan, John Refra Kei alias John, kembali berurusan dengan hukum.Terpidana 16 tahun penjara tersebut kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan dan penyerangan di Jakarta, Minggu (21/06/2020).

John Kei bersama 29 orang anak buahnya ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota di markas John Kei, Jl Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sekira pukul 20.15 WIB, MINGGU (21/06/2020) 

Penangkapan diwarnai tembakan peringatan oleh polisi karena sempat ada upaya perlawanan.

John Kei dikenai tuduhan pembunuhan berencana terkait pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengungkapkan hasil pemeriksaan telepon genggam milik para tersangka yang diamankan, diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau)," kata Nana di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para tersangka pelaku juga diketahui setiap anggota Geng Kei punya peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang melakukan pengamanan saat beraksi.
Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei, di Cipondoh, Tangerang.

Kapolda Metro Jaya menyebut motif kasus itu terkait ekonomi.
"Sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda.

Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.Puncaknya, John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.
Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang.

Yustus adalah seorang anak buah Nus Kei."Jadi ini masalah pribadi, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kami periksa HP para pelaku ini," kata Nana.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Tunggu Koordinasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019, tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI). Akan tetapi, setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas.

Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei," ujar Rika. Diambil dari TRIBUNNEWS (tribunnetwork/igm)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.