Diperiksa Selama 14 Jam, Joko Driyono Langsung Ditahan


JABARBICARA.ID:-- Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)  Joko Driyono langsung masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Joko tidak berbicara satu kata pun usai diperiksa polisi dari pukul 10.00.

Dia keluar dari ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.14. "Tolong, ya, kasih jalan," kata petugas kepolisian yang mendampingi langkah Joko Driyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, (26/03/2019).

Saat keluar dari ruangan, Joko dikawal oleh dua polisi yang menggunakan rompi hitam. Di belakang Joko beberapa polisi mengikuti. "Pak bagaimana tadi di dalam?," kata para wartawan yang mengejar Joko.

Namun, Joko tetap berjalan menuju ruang tahanan. Setelah berjalan sekitar 15 meter, Joko langsung masuk ke ruang dengan pintu besi berwarna hitam.

Sebelumnya, Satuan Tugas Antimafia Bola Polri mengatakan resmi menahan Joko Driyono. "Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Maret 2019.

Joko Driyono, kata Hendro, akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.

Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Dia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu. (Ant/TG) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.