Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah 125 Pos Pengawasan PSBB di Jabodetabek


JABARBICARA.COM-- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 125 pos pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari hanya ada 33 titik kini menjadi 158 titik. Penambahan dilakukan karena PSBB tidak lagi diterapkan di Jakarta, tetapi juga di wilayah penyangga, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi mulai hari ini, Rabu (15/04/2020).

Selain itu untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimulai Sabtu (18/04/2020) mendatang.

"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/04/2020).

Adapun rincian penambahan titik pengawasan pelaksanaan PSBB di Jabodetabek adalah Bekasi kabupaten 20 titik; Bekasi Kota 30 titik; Depok 20 titik; Tangerang Kota 22 titik; Tangerang Selatan 31 titik; KP3 Pelabuhan 1 titik; dan Bandara Soekarno Hatta 1titik.

Selama PSBB, kendaraan pribadi dan kendaraan umum dibatasi jumlah penumpangnya dan hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu, penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker.

Pada Senin (13/04/2020) lalu, Ditlantas juga mulai mendata pengendara yang melanggar aturan PSBB. Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.

Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.

Nantinya, aturan serupa juga akan berlaku dalam pengawasan di Bodetabek. Para pengendara wajib mematuhi aturan PSBB demi menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). (Sumber CNN Indonesia) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.