DKPP Terima Pengaduan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cianjur


CIANJUR, JABARBICARA.COM -- Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu di Kabupaten Cianjur secara resmi di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sebelumnya beredar Informasi dugaan penipuan oleh oknum Panwascam Sindangbarang, oknum tersebut meminta sejumlah uang ke korban dengan modus menjanjikan lolos dalam rekrutmet Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jelas peristiwa tersebut membuat geram masyarakat dan mencederai tahapan pesta demokrasi yang akan di gelar tahun 2024. 

Peristiwa tersebut di adukan ke Bawaslu Cianjur dan ditangani oleh Bawaslu Cianjur,  Namun oknum tersebut hanya mendapat sangsi ringan berupa Peringatan / Teguran, hal tersebut patut di duga ada pelanggaran Kode Etik . 

Acep Ali warga Kampung Padalakan Hilir RT 01/ RW 05 Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur saat dikonfirmasi Media membenarkan bahwa dirinya melalui kuasa Hukum telah melaporkan Panwascam Sindangbarang dan Bawaslu Kabupaten Cianjur ke DKPP.

Staf Sekertariat DKPP lanjut Acep Ali,  telah menerima Pengaduan dan Pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cianjur, Laporan di terima pada pukul 11.00 WIB,  Hari Kamis 2 Maret 2023.

"Dengan pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut, kami harap DKPP segera bertindak dan memeriksa para terlapor, Bila para terlapor melanggar kode etik segera berikan sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Acep Ali.

Terpisah, Usep Agus Zawari ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur saat dikonfirmasi Jabarbicara.com via Aplikasi WhatsApp terkait laporan adanya oknum anggota Panwascam Sindangbanrang yang di laporkan oleh Acep Ali.

Usep Agus Zawari menjelaskan, Bawalsu telah memeriksa dan memberikan sanksi berupa administrasi peringatan.

"Dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022, dalam hal anggota Panwascam terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Bawaslu kabupaten memberikan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian tetap. Selanjutnya untuk yang di jatuhkan sanksi peringatan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Bawaslu mengenai pembinaan pengawas pemilu," jelas Usep Agus Zawari

"Sedangkan, terkait adanya yang melaporkan ke DKPP, kita sangat menghargai dan kita akan mengikuti sesuai prosedur dan mekanisme yang  berlaku," kata Usep Agus Zawari Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Rf/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.