Dokumen Lingkungan Pembangunan RS Limbangan Tidak Lengkap, Komisi I DPRD Garut Ingatkan Pemkab


GARUT, JABARBICARA.COM - Pembangunan Rumah Sakit (RS) Limbangan, yang berlokasi di Desa Limbangan Timur, saat ini sedang tahap pengerjaan. Yang mana Pemkab Garut sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10 Miliar untuk tahap pertama pembangunan.

Namun seiring pelaksanaan pembangunan RS terbesar di wilayah Garut Utara, proses perizinan sama sekali belum ditempuh. Bahkan informasi yang dihimpun pengajuan UKL/UPL pada Dinas Lingkungan Hidup sama sekali belum ditempuh oleh Dinas Kesehatan.

Akibatnya masyarakat yang terkena dampak secara langsung memanas dengan adanya pembangunan RS yang tidak pernah dilakukan sosialisasi. Termasuk pemenang tender pembangunan RS Limbangan, yakni PT Ayu Mustika Rizki tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar.

Sekretaris Komisi I DPRD Garut, Muchtarul Wildan, yang membidangi perizinan, mengatakan, kerap menerima laporan terkait perizinan pembangunan RS Limbangan yang sampai sekarang belum ada proses.

"Kami mendapatkan informasi kalau perizinan dan dokumen lingkungan tidak berproses. Ini harus menjadi perhatian, proyek besar tidak memperhatikan perizinan kendati di biayai pemerintah," ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Dikatakan Wildan, pembangunan yang di biayai oleh pemerintah seharusnya memperhatikan perizinan, mulai dari AMDAL, UKL/UPL serta perizinan lainnya. Hal ini sebagai bentuk tertib administrasi.

"Kita ketahui ada Undang-Undang lingkungan. Jangan sampai pembangunan RS ini seperti pembangunan Buper yang berujung pidana," katanya.

Ia meminta proses pembangunan RS Limbangan, dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai. Hal ini bukannya tidak mendukung melainkan lebih pada tertib administrasi.

Sementara, Denden Amiruloh salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Limbangan, menilai pembangunan RS Limbangan terus menimbulkan konflik termasuk terbuka belum adanya dokumen lingkungan yang ditempuh oleh Pemkab Garut.

"Kacau kalau perizinan tidak ditempuh, seharusnya sebelum pekerjaan di mulai perizinan dampak lingkungan harus ditempuh. Ini pembangunan besar. Kita bukannya tidak setuju dengan adanya pembangunan RS tetapi prosedur izin harus ditempuh," ucapnya.

Deden juga meminta pada Pemkab Garut jangan menjadikan Limbangan sebagai Kecamatan yang banyak persoalan dalam setiap pembangunan proyek besar. Misalnya, seperti persoalan pasar Limbangan yang hingga sekarang belum selesai.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, mengaku, proses perizinan sudah pembangunan RS dalam proses. Bahkan sudah dibahas dengan pihal Dinas DPMPT Kabupaten Garut.

"Ya, perizinan sudah di proses, baru minggu yang lalu di bahas DPMPT," ucapnya.

Leli juga berharap seluruh masyarakat mendukung proses pembangunan RS Limbangan agar bisa berjalan sesuai dengan rencana. "Do'akan saja pembangunannya bisa selesai cepat, sehingga RS Limbangan bisa cepat dirasakan oleh masyarakat," singkatnya.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.