DPRD Garut dapat Gunakan RDP dan RDPU dalam Menyikapi Pengaduan Masyarakat


GARUT, JABARBICARA.COM-- Menyikapi dinamika yang berkembang terkait penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, SIAGA 8 menyarankan DPRD Menggunakan sarana Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Demikian menurut Koordinator SIAGA 8, Windan Jatnika, S.E., S.H, dalam press release yang diterima redaksi, Garut, 27 Desember 2021.

Dikatakan Windan, DPRD dalam rangka menyikapi penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat tidak harus mengunakan Pansus untuk Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Menyatakan Pendapat.

Disarankan Ketua SIAGA ini, DPRD dapat menggunakan RDP dan RDPU.

"RDP dan RDPU bisa digunakan untuk mendalami aspirasi dan pengaduan ini, apalagi masalah yang dibahas multi sektor dan beragam," tutur Windan.

Dijelaskan Windan pemikirannya tersebut berpijak pada sebuah Tatib DPRD.

"Ini mempedomani Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020, pasal 159," jelas dia.

Karena itu, Windan menyampaikan, pihak-pihak terkait dan Bupati Garut untuk menahan diri.

"Sebaiknya para pihak dan Bupati Garut menahan diri, dan mengikuti prosedur sebagaimana ruang lingkup tugas dan fungsi DPRD Garut," pungkas Windan. (T Gempur/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.