DPRD Garut Gelar Rapim, Bahas Pelanggaran Etika dan Moral E


GARUT, JABARBICARA.COM-- Paska Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut menyatakan seorang anggota DPRD yang menjabat Wakil Ketua berinisial E melanggar etika dan moral, hari ini langsung diadakan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Garut guna menindaklanjuti dan memutuskan hasil dari Badan Kehormatan DPRD Garut tersebut.

"Benar, hari ini digelar rapat pimpinan," ujar Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, Kamis (14/5/2020) saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Dikatakan Euis, agenda rapat pimpinan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil dari rapat Badan Kehormatan (BK) yang dilaksanakan pada Rabu (13/05/2020) kemarin yang sudah ada rekomendasi serta disampaikan pada pimpinan DPRD.

"BK kan sudah ada hasilnya, kini sedang dilakukan rapim untuk dijadikan keputusan DPRD," katanya.

Dari Informasi yang di himpun, hingga berita ini ditulis, rapat pimpinan masih berlangsung dalam jagaan ketat petugas keamanan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, akhirnya rampung melaksanakan tugas dalam memproses dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan anggota DPRD berinisial E. Rapat internal dilaksanakan di ruangan Badan Kehormatan Gedung DPPRD Jalan Patriot Garut. Rabu (13/05/2020)

Pemutusan dugaan pelanggaran etika dan moral, dengan 7 aduan tersebut, langsung dipimpin Ketua BK, Dadang Sudrajat, dari Farkasi Demokrat, dihadiri empat anggota BK.

"Kami hari ini sudah selesai memproses dugaan pelanggaran etika dan moral atas dasar pengaduan masyarakat. Ada tujuh pengaduan dengan materi pengaduan yang sama yaitu dugaan pelanggaran etika dan moral,” jelas Dadang. 

“Allhamdulillah kami secara bulat mengambil keputusan dan dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan selanjutnya akan disampaikan pada pimpinan DPRD,” tambahnya, saat ditemui usai memimpin rapat internal BK. (Tim IWO) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.