D'RAGAM Datangi KPK guna Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat Pemkab Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D'RAGAM) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Kamis (09/12/2021)

Disebutkan Juru Bicara D'RAGAM, Zamzam, agenda tersebut merupakan rangkaian dari Dekrit Rakyat Garut Menggugat dengan tuntutan pokok mundurnya Bupati dan Wakil Bupati Garut aktif atas nama H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. dan dr. Helmi Budiman.

"Iya, baru saja kita selesai menyampaikan laporan dugaan tipikor yang dilakukan oleh pejabat publik di lingkungan pemkab Garut. Tadi pagi kita juga audiensi dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang di Sukawening dan Karangtengah Garut," ujar Zamzam melalui sambungan seluler.

Dijelaskan Zamzam, KPK sudah menerima laporan D'RAGAM untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional yang mereka miliki.

"KPK akan menyampaikan perkembangannya secara rutin kepada kita selaku pelapor. Mudah-mudahan nanti terang benderang, agar kita mendapat jawaban dari KPK, apakah dugaan tersebut memenuhi unsur atau tidak. Yang pasti kita perlu kepastian hukum untuk menjamin hak semua pihak," papar Zamzam.

Ditandaskan Zamzam, dalam pernyataan resminya, D'RAGAM menolak keras segala bentuk perbuatan tipikor para penyelenggara negara.

"Tidak lupa kami ucapkan selamat kepada KPK yang telah berhasil menjaga penyelenggaraan pemerintahan kita semakin bersih, mulai dari pusat sampai daerah. Selamat Hari Anti Korupsi," pungkas Zamzam. (Bulan/T Gempur)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.