Dukung Langkah Jaksa Agung, Firli: Ketentuan Hukuman Mati bagi Koruptor Perlu Diperluas


JAKARTA, JABARBICARA.COM-- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Langkah itu ditujukan untuk memberikan rasa keadilan, terutama dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara. Melalui keterangan resminya Jumat (29/10/2021), ia menyatakan mendukung gagasan Jaksa Agung.

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung," kata Firli.

Lebih lanjut, kata Firli mengungkapkan selama ini ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal itu oleh sejumlah kalangan sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

“Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Firli, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.

Pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya, melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. "Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” ungkap Firli.

Namun, kata Firli, ternyata korupsi dan perilaku koruptif belum bisa berhenti. Banyak orang yang tetap tergoda dan terjerumus. Karena itu, ia memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada. (dade/jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.