Empat ASN Garut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sapi


JABARBICARA.COM:— Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi perah dari proyek Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp2,3 miliar lebih.

Dari kelima tersangka tersebut, menurut Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka, adalah empat ASN (Aparat Sipil Negara) di Dinas Perternakan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut.

“Sementara yang seorang lagi adalah penyedia barang dari pihak ketiga. Penetapan tersangka ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Hal ity karena sudah cukupnya bukti untuk penetapan tersangka,” ujarnya Rabu, (16/10/2019).

Ia menjelaskan, proyek senilai Rp2,3 miliaran lebih itu digulirkan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Kelima tersangka tersebut di antaranya berinisial As, Yy, dan S selaku pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), Dn Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ys selaku penyedia barang,” kata Deny. (Gun/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.