Empat mantan Anggota DPRD jabar di panggil KPK Terkait Kasus Proyek Indramayu


JAKARTA, JABARBICARA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

"Hari ini diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/12/2020)

Empat mantan Anggota DPRD Jawa Barat tersebut, yaitu Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami aliran uang yang juga diduga diterima pihak-pihak lain.

KPK, Senin (16/11/2020) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan, KPK pada Rabu (02/12/2020) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada Kamis (03/12/2020) juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (Antara-Jbr)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.