Fakta di Balik Tewasnya Pasangan Suami Istri di Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Polisi ungkap hasil autopsi dari jasad pasangan suami istri (pasutri) di Garut yang ditemukan sudah tidak bernyawa di rumahnya pada Jumat (02/07/2021).

Keduanya merupakan lansia warga Kampung Cinunuk Tengah, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dari hasil autopsi, sang istri yang diketahui bernama Iceu Juwita (64) tewas dengan tanda kekerasan di bagian lehernya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopian mengatakan perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia dengan keadaan mulut tersumpal.

“Jadi kami sampaikan hasil autopsi korban yang perempuan itu ada dugaan kekerasan, adanya penyumbatan di saluran pernafasan yang ada tanda-tanda disumpel dan lehernya ada bekas tekan oleh tangan,” ungkapnya, Sabtu (03/07/2021).

Sementara sang suami yang diketahui bernama Oding Saripin (82) ditemukan di kamarnya dalam keadaan tidak bernyawa.

Dede menjelaskan dari hasil autopsi, sang suami diduga tewas karena menenggak racun karena di dalam paru-parunya terkandung senyawa racun.

“Suaminya yang meninggal di tempat tidur, hasil autopsi diduga dikarenakan adanya racun yang terkandung di paru-paru,” ucapnya.

Namun menurut Dede untuk membuktikan kematian suaminya tewas karena racun harus dilakukan tindakan lebih lanjut setelah autopsi yaitu toksikologi di Mabes Polri.

“Karena di Bandung tidak ada maka harus dibawa ke Mabes Polri, tapi keluarga ingin segera dilakukan proses pemakaman,” katanya.

Dede menjelaskan kemungkinan pelaku adalah suaminya sendiri, kemudian pelaku bunuh diri dengan menenggak racun.

“Jadi ada kemungkinan pelakunya suaminya sendiri, setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya kemungkinan suaminya bunuh diri dengan meminum racun,” ungkap Dede.

Lalu proses hukum dari kasus ini menurut Dede yaitu gugur demi hukum karena terduga pelaku meninggal dunia.

“Dari keluarganya juga sudah menerima dan anak-anaknya juga menerima,” ungkapnya (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.