Oleh : Ambu Rita Laraswati
JABARBICARA.COM-- Fasilitas umum merupakan bagian yang sangat utama, penting dalam pembangunan perumahan, pertokoan yang berdiri dalam lingkungan masyarakat umum. Pentingnya karena menyangkut kebutuhan pelayanan pada masyarakat atas kebutuhan. Kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, fasum di atur dalam Undang Undang, yang mengatur tindak pidana atas pelangaran yang di lakukan oleh pengembang, pertanggung jawaban pidana pengembang atas pelangaran RTH ( ruang terbuka hijau).
Pasal 39 Ayat 1 yaitu:
Undang2 perumahan dan kawasan pemukiman, menentukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah kusus, rumah negara. Bagi badan hukum yang ingin membangun rumah umum wajib di berikan kemudahan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Di wilayah ini kita sebagai warga jangan takut untuk melaporkan dan meminta pertanggung jawaban pada pemerintah pusat dan daerah bila kita merasakan dan melihat adanya pelanggaran dalam hal tidak di penuhinya hak kita, karena jika tidak di penuhi sudah terjadi pelangaran atas "Hak asasi manusia" yang juga di atur dalam undang undang.
Perintah pusat dan daerah berkewajiban.
Undang Undang No 1 Tahun 2011, Pasal 32 Ayat 1 tentang perumahan dan kawasan pemukiman pembangunan perumahan meliputi:
Perhatian bagi semua warga Indonesia, jangan takut untuk kita membela hak kita, atas rumah, ruko, dan fasilitas umum, karena Negara sudah mengatur dalam UU.
Fasilitas umum( PSU) jika pengembang tidak memenuhui kebutuhan terhadap terciptanya PSU, pengembang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pelangaran hukum terhadap Undang Undang hak asasi manusi yaitu termuat pada:
Undang undang Pasal 39 Ayat 3 Tahun 1999 yaitu:
"Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat"
Jelas sudah isi dari UU yang mengatur hak asasi manusia. Jika kita hitung berapa lama dan berapa jumlah manusia yang sudah tidak mendapatkan hak atas lingkungan. Tidak hanya pemilik ruko IBC yang tidak mendapatkan hak terhadap fasilitas umum, tapi pengunjung ruko IBC tidak mendapatkan haknya. Jelas pelangaran yang di lakukan PT. CPHP adalah pelangaran yang melawan hukum,dan pelanggaran UU Yaitu:
-Pasal 163 Ayat 1
Pasal 152 Ayat 1
"Jika badan hukum yg melakukan pelanggaran maka hukuman pidana denda 3 x lipat, pidana penjara terhadap para pengurusnya"
Pasal pasal yang mengatur tindak dan pertanggung jawaban pengembang perumahan/pertokoan, kawasan pemukiman, bahwa penyiapan prasarana, sarana sudah di atur dalam UU No.1Tahun 2011 tentang Kawasan dan Perumahan.
Semoga sedikit banyak menjadi tambahan pengetahuan tentang permasalan yang terjadi pada pemilik Ruko IBC Jl. Guntur, Kel. pakuwon, Kec. Garut kota dan menjadi pengetahuan masyarakat luas agar masyarakat jika ada pengembang yang akan membangun Perumahan, Pertokoan di linggkungan, masyarakat dapat memonitor, mengamati, meneliti apakah Pengembang sudah mengikuti persyaratan sesuai dengan UU, PERPRES, PERMEN yang di dalam aturan ada Pasal yang mengatur, menjekaskan tentang Pembanguan Kawasan, Perumahan.
Jika kita kaji dari dasar UU di atas dapat kita simpulkan pelanggaran hukum yang di lakukan PT. CPHP banyak mengandung pelanggaran diantaranya:
Semoga tulisan ini dapat menjadi pengetahuan bagi masyarakat agar masyarakat tidak terlalu awam pada peraturan Pembangunan Kawasan Perumahan.
Masih banyak kekurang tulisan ini semoga sedikitnya bermanfaat bagi masyarakat yang membaca. Jika masyarakat memahami dapat terhindar dari sikap Pengembang yang berlaku tidak baik dan semena-mena pada masyarakat, seperti yang terjadi di lingkungan Ruko. (Redaksi)
Belum ada komentar.