Fasilitas Umum (PSU) Sangat Erat Hubungannya Dengan HAM dan Hukum Pidana.


Oleh : Ambu Rita Laraswati

JABARBICARA.COM-- Fasilitas umum merupakan bagian yang sangat utama, penting dalam pembangunan perumahan, pertokoan yang berdiri dalam lingkungan masyarakat umum. Pentingnya karena menyangkut kebutuhan pelayanan pada masyarakat atas kebutuhan. Kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, fasum di atur dalam Undang Undang, yang mengatur tindak pidana atas pelangaran yang di lakukan oleh pengembang, pertanggung jawaban pidana pengembang atas pelangaran RTH ( ruang terbuka hijau).

Pasal 39 Ayat 1 yaitu:
Undang2 perumahan dan kawasan pemukiman, menentukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah kusus, rumah negara. Bagi badan hukum yang ingin membangun rumah umum wajib di berikan kemudahan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Di wilayah ini kita sebagai warga jangan takut untuk melaporkan dan meminta pertanggung jawaban pada pemerintah pusat dan daerah bila kita merasakan dan melihat adanya pelanggaran dalam hal tidak di penuhinya hak kita, karena jika tidak di penuhi sudah terjadi pelangaran atas "Hak asasi manusia" yang juga di atur dalam undang undang.

Perintah pusat dan daerah berkewajiban.

  • Pemerintah melaksanakan tanggung jawab membentuk lembaga yang menangani pembangunan perumahan dan pemukiman sesuai Undang Undang.

Undang Undang No 1 Tahun 2011, Pasal 32 Ayat 1 tentang perumahan dan kawasan pemukiman pembangunan perumahan meliputi:

  1. Pembangunan rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum dan meningkatkan kualitas perumahan, penyedian PSU perumahan dan kawasan yang merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat aman, dan terjangkau. Jadi!!! PSU adalah hal yang sangat penting dan merupakan bagian yang tidak dapat di pisahkan, menjadi kewajiban pengembang. PSU sangat mendukung terwujudnya, terpeliharanya peningkatan kualitas perumahan, pertokoan. Bayangkan Ruko IBC yang berdiri di pusat kota Garut, lingkungan yang berdekatan dengan pusat keagamaan, pusat bisnis, pusat perbelanjaan, dan pusat pemerintahan, dimana kondisi dari tahun 2005 sampai tahun 2021 tidak ada dan terwujud PSU. Kondisi ini sangat memalukan semua pemilik Ruko IBC, seharusnya kesadaran warga pemilik dari awal sudah berani protes terhadap pelangaran yang di lakukan oleh PT.CPHP.

Perhatian bagi semua warga Indonesia, jangan takut untuk kita membela hak kita, atas rumah, ruko, dan fasilitas umum, karena Negara sudah mengatur dalam UU.

Fasilitas umum( PSU) jika pengembang tidak memenuhui kebutuhan terhadap terciptanya PSU, pengembang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pelangaran hukum terhadap Undang Undang hak asasi manusi yaitu termuat pada:
Undang undang Pasal 39 Ayat 3 Tahun 1999 yaitu:

"Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat"

Jelas sudah isi dari UU yang mengatur hak asasi manusia. Jika kita hitung berapa lama dan berapa jumlah manusia yang sudah tidak mendapatkan hak atas lingkungan. Tidak hanya pemilik ruko IBC yang tidak mendapatkan hak terhadap fasilitas umum, tapi pengunjung ruko IBC tidak mendapatkan haknya. Jelas pelangaran yang di lakukan PT. CPHP adalah pelangaran yang melawan hukum,dan pelanggaran UU Yaitu:

  • Pasal 39 Ayat 1
  • Pasal 39 Ayat 3 tahun 1999.
  • Pasal 32 Ayat 1 Tahun 2021.
  • Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2
  • Pasal 47 Ayat 4
  • Pasal 2 Permendagri No 9 Tahun 2009, tentang pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan kawasan Permukiman di Daerah.
  • UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI No.4 Tahun 2013, tentang Petunjuk Pelaksana BantuanPrasarana, Sarana, dan Utilitas umum Perumahan Tapak yang Dibangun oleh Pengembang.
  • PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Kawasan Pemukiman.
  • Peraturan Mentri Perumahan Rakyat No. 1/PERMEN/M/ 2010 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Bidang Perumahan dan kawasan Permukiman.
  • PERPES No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Hal di atas.
  • PERPES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
  • Pasal 155 UU ( pelarangan melakukan serah terima, menarik dana 80 pesen dari pembeli sebelum memenuhi syarat
    Pasal 42 ayat 2 memenuhi persyaratan yg pasti yaitu:
  • Status pemilikan tanah
  • hal yg di perjanjikan
  • kepemilikan izin mendirikan bangunan induk( IMB )
  • kesediaan prasarana, sarana dan Utilitas
  • Terbangunan perumahan paling sedik 20 pesen.
    ( Salah dalam hak di atas pidana kurang 1 Tahun, denda 1.000.000.000.00

-Pasal 163 Ayat 1
Pasal 152 Ayat 1
"Jika badan hukum yg melakukan pelanggaran maka hukuman pidana denda 3 x lipat, pidana penjara terhadap para pengurusnya"

  • Pasal 151 Ayat 1,Ayat 2
    "Jika membangun tidak dengan spesifikasi awal sesuai perjanjian maka hukuman pidana denda 5.000.000.000.00, pidana membangun ulang sesuai dengan spesifikasi awal.
    Untuk pidana menyewakan dalam kondisi belum selesai maka hukuman nya pidana denda 50.000.000,00.
  • Pasal 8 ayat 1 Tahun 1999 tentang "perlindungan konsumen"
  • Pasal 2 ayat 1 UU N. 20, No 31Tahun 1999.
    Tentang pemberantasan korupsi, yaitu tindakan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau kelompok, hukuman seumur hidup, penjara singkat 4 tahun, lama 20 Tahun, denda sedikitnya Rp.220.000.000.00, paling banyak
    RP. 1000.000.000.00.

Pasal pasal yang mengatur tindak dan pertanggung jawaban pengembang perumahan/pertokoan, kawasan pemukiman, bahwa penyiapan prasarana, sarana sudah di atur dalam UU No.1Tahun 2011 tentang Kawasan dan Perumahan.

Semoga sedikit banyak menjadi tambahan pengetahuan tentang permasalan yang terjadi pada pemilik Ruko IBC Jl. Guntur, Kel. pakuwon, Kec. Garut kota dan menjadi pengetahuan masyarakat luas agar masyarakat jika ada pengembang yang akan membangun Perumahan, Pertokoan di linggkungan, masyarakat dapat memonitor, mengamati, meneliti apakah Pengembang sudah mengikuti persyaratan sesuai dengan UU, PERPRES, PERMEN yang di dalam aturan ada Pasal yang mengatur, menjekaskan tentang Pembanguan Kawasan, Perumahan.

Jika kita kaji dari dasar UU di atas dapat kita simpulkan pelanggaran hukum yang di lakukan PT. CPHP banyak mengandung pelanggaran diantaranya:

  1. Tidak menyelesaikan PSU
  2. Pengalihfungsi bangunan yang semula Mal menjadi ruko.
  3. Melanggar hak asasi manusia.
  4. Melanggar sateplan Awal
    5.Pelanggaran hukum Negara
  5. Pelanggaran UU dan PERMEN, Perpres.
  6. Pelanggaran serah terima.
  7. Melangar kesepakatan bersama yang di buat bersama warga.
    Dan masih banyak lagi kajian untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan PT. CPHP

Semoga tulisan ini dapat menjadi pengetahuan bagi masyarakat agar masyarakat tidak terlalu awam pada peraturan Pembangunan Kawasan Perumahan.
Masih banyak kekurang tulisan ini semoga sedikitnya bermanfaat bagi masyarakat yang membaca. Jika masyarakat memahami dapat terhindar dari sikap Pengembang yang berlaku tidak baik dan semena-mena pada masyarakat, seperti yang terjadi di lingkungan Ruko. (Redaksi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.