Forkompimda Kab. Garut cek Operasi Yustisi Inpres 06 tahun 2020 dan Perda 47 Th 2020 di Simlim


GARUT, JABARBICARA.COM– Kapolres Garut bersama Forkompimda Kabupaten Garut, memantau pelaksanaan Operasi Yustisi hari kedua di Bundaran Simpang Lima Kabupaten Garut, Rabu (16/09/2020).

“Dalam kegiatan tersebut Forkompimda memantau langsung pelaksanaan operasi Yustisi serentak di hari kedua dengan mengedepankan Satpol PP untuk penerapan sanksi sedangkan TNI-Polri mendampinginya,”

Kapolres Garut Akbp Dede Yudy Ferdiansah , S.I.K , M.IK menambahkan, dihari kedua operasi Yustisi apabila masih ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi tambahan. Adapun sanksi yang diberikan yaitu sanksi tertulis juga sanksi sosial seperti Push up, kerja sosial menyiram tanaman taman kota, mengucapkan pancasila, terang Dede

Operasi Yustisi selain secara stasioner juga dilakukan secara mobile oleh gugus tugas forkompimda dan forkompimcam di 33 polsek jajaran. Adapun tujuan Operasi Yustisi, kata Dede adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni minimal menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dede pun berharap upaya mendisiplinkan masyarakat oleh petugas untuk melaksanakan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai harapan di kabupaten Garut, semoga jumlah yang pisitif covid-19 bisa turun dan yang terpapar positif Covid-19 segera sembuh, pungkasnya.

Sumber berita
Plh Kasubbag Humas
Ipda Muslih Hidayat, SH

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.