Gagal Dapatkan BLT UMKM?, Ini Wajib Diketahui Sebelum Daftar Tahap Dua


GARUT, JABARBICARA.COM-- Baru-baru ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan, pengusaha mikro yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden (Banpres) masih bisa mengajukan di tahap dua,

Menurut catatan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT mencapai 100 persen.
Pemerintah sendiri menargetkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Digulirkannya, program Kementerian Koperasi UKM ini mendapat sambutan antusias dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Antusiasme ribuan pelaku UMKM nampak terlihat saat mendaftar program BLT UMKM tahap dua ke kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Jalan Ahmad Yani kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Kamis (22/10/2020)

Tapi sayang dari kalangan masyarakat banyak yang tidak tahu tata cara mendaftarkan diri sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),

"Sehingga banyak dari kalangan masyarakat yg gagal mendapatkan progrman bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pasalnya saat masyarakat mengisi formulir yang sudah di sediakan oleh pihak Dinas Koperasi, di dalam formulir tersebut ada kolom jumlah besaran yang pertahunnya di dapat oleh masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),

Menurut Ridwan, Staf Keuangan Sekretariat Diskop UKM kabupaten Garut, di saat memberikan pengarahan terhadap peserta pelaku UMKM, seharusnya di dalam kolom formulir yang jumlah pendapatan pertahunnya jangan diisi sampai ratusan juta atau lebih dari lima puluh juta pertahunnya.

" jadi kalau di dalam kolom jumlah pendapatan pertahunnya seperti tersebut, maka tidak mungkin pelaku UMKM itu mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," ujar Ridwan.

"Karena pihak dinas hanya memberikan fasilitas pendaftaran verifikasi awal, sedangkan untuk proses selanjutnya masuk ke ranah pusat untuk di lakunan verifikasi dan validasi," pungkar Ridwan kepada awak media. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.