Gegara Terima Uang Rp.10.000, Seorang Karyawan Disekap


LEBAK-BANTEN, JABARBICARA.COM- Alasan karena menerima uang Rp. 10.000 dari supir suplayer merk sebuah minuman. Seorang kayawan, Arif, disekap Manager Pergudangan PT. Indomarco Prismatama Cabang Lebak Banten.

Penyekapan dimulai dari Senin hingga Selasa, 3 - 4 Pebruari 2020, sejak 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, Arif duduk dikursi ruangan meeting, tidak boleh keluar ruangan.
Arif dikeluarkan saat peristiwa penyekapan terbongkar setelah pihak Kuasa Hukum bersama orang tua korban mendatangi dan menggerebek gudang PT. tersebut di Jalan Raya Rangkas Bitung Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (06/02/2020) pukul 13.30 WIB.

"Ternyata benar anak saya di sekap di salah satu ruangan oleh managernya. Kenapa sampai tega manager memperlakukan anak saya seperti itu, Apa salah anak saya, Apa telah merugikan perusahaan,” tanya Agus selaku orang tua korban

Dikatakan Agus, menurut keterangan anaknya masalah itu berawal dari sopir suplayer angkutan barang yang telah memberi uang sebesar Rp.10.000 kepada anaknya.

“Kata anak saya disekapnya dia karena telah menerima uang Rp.10.000 dari sopir barang. Padahal pemberian uang itu kata anak saya sudah biasa dilakukan sopir -sopir pengirim barang, dan yang menerima uang itu pun tidak hanya anak saya saja, melainkan karyawan lain pun sama, tapi kenapa cuma anak saya yang harus menerima sanksi penyekapan,” tandas Agus.

Di lansir media indonesiasatu.co.id, saat kejadian Arif mengaku kalau dirinya selama di dalam ruangan kerap dipaksa dan ditekan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai karyawan PT. Indomarco Prismatama. Penekanan itu dilakukan Manager, Arieska Wahyu Kurniawan, Wakil Manager, Budiyanto, dan Baden sebagai Supervisor.
“Di dalam ruangan, oleh ketiganya, saya kerap diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri, tapi saya selalu tolak. Karena saya merasa tidak bersalah kepada perusahaan, dan saya masih ingin bekerja," kata Arif.

Sementara Kuasa Hukum Korban Dede Suganda SH ketika dimintai keterangannya menyampaikan, dengan kejadian tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum. Dan akan segera melayangkan surat somasi kepada PT. Indomarco Prismatama atas perbuatan oknum manager yang dinilai telah semena -mena memberikan sanksi kepada karyawan dengan tidak berprikemanusiaan. (T. Gempur)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.