Gegara Tidak Ditanggapi, Warga Garut Ini Laporkan KPK dan Kemendagri ke Ombudsman


GARUT, JABARBICARA.COM-- Masih ingatkah dengan Asep Muhidin yang sempat melaporkan empat anggota DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan salah seorang kepala bidang di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT)?. Asep Muhidin warga Kampung Mariuk, Desa Pasirwaru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut Jawa Barat, Rabu (18/08/2021) melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI

Menurut Asep, bukan hanya KPK RI, dirinya juga melaporkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya dugaan disparitas pelayanan publik. Selama ini pihak Kemendagri tidak pernah memberikan tanggapan maupun informasi terkait laporan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik (maladministrasi).

” Padahal dalam Undang-Undang pelayanan publik, pelapor itu berhak mendapat informasi, sampai sekarang laporan ke Kemendagri tidak ada, ” ujarnya, Rabu 18 Agustus 2021 malam.

Laporan KPK RI kepada Ombudsman, hal itu berkaitan dengan laporan Asep kepada KPK agar melakukan supervisi ke kantor Inspektorat Kabupaten Garut, karena diduga Inspektorat Garut telah menutup-nutupi kerugian negara. Laporan tersebut dilaporkan pada bulan Pebruari 2021 lalu dan hingga saat ini tidak ada informasi atau tanggapan atas laporan tersebut.

” Seharusnya KPK memberikan informasi kepada saya sebagai pemohon, sehingga disini telah terjadi disparitas pelayanan oleh KPK RI, ” ungkap Asep.

Lanjut Asep, dirinya berharap para petinggi negara di Republik Indonesia ini agar tidak membeda-bedakan pelayanan. Seperti yang dilakukan oleh KPK RI dan Kemendagri, yang tidak pernah merespon laporan yang disampaikan oleh warga negara RI.

” Saya berharap pelayanan publik itu tidak dibeda-bedakan, sehingga saya mencoba menyampaikan laporan tentang disparitas pelayanan publik ini kepada Ombudsman RI, ” pungkasnya

(GarutID/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.