Gencar Tegakan Aturan PSBB Tahap Dua, Bima Arya Segel Ruko Pakaian yang Melanggar


KOTA BOGOR, JABARBICARA.COM– Wali Kota Bogor, Bima Arya, lagi-lagi terjun langsung ke lapangan melakukan sidak ke titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran ketentuan PSBB tahap dua, 28 April hingga 12 Mei 2020. Salah satunya sidak ke toko pakaian, Kashiko, di sekitar jalan RE. Abdullah. Kashiko terpaksa disegel karena masih tetap buka walau surat teguran sebelumnya sudah dilayangkan ke pemilik toko tersebut.  

Terkonfirmasi media, Bima mengatakan, karena masih buka dan tidak menghiraukan surat teguran yang sudah disampaikan sebelumnya ke pemilik toko, pihaknya lakukan penyegelan. 

"Ini sudah melanggar ketentuan aturan PSBB. Toko tersebut termasuk yang dilarang buka selama PSBB berlangsung di Kota Bogor," jelasnya.

Dikonfirmasi JabarBicara.Com, Camat Bogor Barat Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, yang mendampingi sidak Bima Arya beserta Satpol PP Kota Bogor mengatakan, penyegelan tempat usaha yang salah satunya toko pakaian, sebelumnya sudah dilakukan teguran dengan melayangkan surat teguran tertulis tapi tetap tidak ditaati dan masih tetap membukla tokonya sampai dilkukan sidak oleh Wali Kota Bogor yang terjun langsung ke lapangan bersama Satpol PP. Senin (04/05/2020).

Juniarti menambahkan,   seharusnya toko tersebut tutup ketika surat teguran disampaiakan kepada pemilik toko itu. Karena tetap buka ketika disidak,  akhirnya dilakukan penyegelan. 

Menurut Jiniarti, toko pakaian salah satu jenis usaha yang tidak diperbolehkan buka selama PSBB tahap dua berlangsung karena dapat menimbulkan kerumunan masa.  sedang berlanjut  tahap kedua. Toko tersebut akan disegel sampai masa berlaku PSBB berakhir di Kota Bogor. 

Pemilik Ruko Kashiko, Neneng, menyampaikan, toko miliknya disegel karena melanggar aturan PSBB tahap dua yang sedang berlangsung dan mengakui sudah mendapat surat teguran. 

"Saya mau kooperatif  dan akan tutup toko demi mentaati aturan PSBB dan mencegah menyebaran Covid-19 tapi jangan hanya toko saya yang disegel. Masih ada toko pakaian lain yang buka  seperti di  kawasan Ciomas juga banyak yang buka," protes Neneng. 

Menurut Neneng, seharusnya Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor bekerjasama jadi aturan itu bisa ditegakan secara  bersamaan dan menyeluruh. Semua tutup tapi tidak hanya toko pakaian saja.  

"Kan bukan hanya toko pakaian saja yang mengundang kerumunan. Yang mengundang kerumunan lainnya pun harus tutup atau dilarang," tegasnya. (Amirudin)



  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.