GMNI bareng Warga Pakenjeng Gelar Audiensi terkait PT Antam


GARUT, JABARBICARA.COM-- Keberadaan PT ANTAM di Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng menimbulkan pertanyaan warga seputar wilayah ijin usaha pertambangan. Dianggap tidak transparan dan meresahkan warga sekitar, masyarakat Pakenjeng dan Pamulihan didampingi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut sambangi gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (06/07/2020), untuk menggelar diskusi dan memaparkan keluhan dan tuntutan warga.

Audiensi di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut yang diterima langsung Komisi I dan II. Nampak hadir perwakilan Komisi I, Dadan Wardiansyah Fraksi PDIP, Komisi II diwakili oleh Deri Suryadi Fraksi Gerindera, Aris Munandar Fraksi Golkar, dan Juju Hartati Fraksi PDIP.

Selain perwakilan DPRD Garut nampak hadir juga perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut yang diwakili oleh Kabid Lingkungan Hidup, Indra.

Menurut pantauan jabarbicara.com, sejak audiensi berlangsung perwakilan warga dan GMNI merasa kecewa karena audiensi tidak dihadiri oleh pihak perusahaan.

Dijelaskan Juju Hartati, bahwa pihak perusahaan melayangkan surat yang berisikan tidak bisa menghadiri audiensi, "kami sudah melayangkan surat undangan kepada pihak perusahaan namun kita bisa melihat semuanya bahwa perusahaan tidak bisa menghadiri dengan alasan belum diberikan ijin untuk menghadiri kegiatan di karenakan kondisi COVID 19" terangnya.

Meskipun demikian audiensi tetap berjalan dimana masyarakat memaparkan issu dan kondisi lingkungan di wilayah tambang yang sudah tercemar akibat kegiatan pertambangan PT. Antam.

Wisnu Samiaji, selaku perwakilan warga menerangkan, "Ibu dan bapak saat ini kita berharap pihak perusahaan hadir agar kita bisa langsung berdiskusi dengan pihak perushaan, kita juga mengumpulkan bukti bahwa pencemaran telah terjadi akibat adanya aktivitas tambang" terangnya.

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan beberapa contoh dan bukti-bukti pencemaran yang disertakan dalam layar, "Seyogianya kedatangan perusahaan ini membawa dampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat, baik pendidikan, kesehatan serta ekonomi. Namun kita bisa lihat keberadaan perusahaan malah memperburuk lingkungan di daerah kami dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja" tegasnya.

Ditempat yang sama ketua GMNI Garut Lukman Bahrul Alam menerangkan, pada prinsipnya GMNI mendampingi warga terkait pertambangan PT Antam di Kecamatan Pakenjeng, kita melihat kondisi nyata dilapangan adanya pencemaran lingkungan dan tidak adanya transparansi perusahaan.

Lebih lanjut dalam perkataan penutupnya Lukman mendesak kepada dewan untuk segera terjun ke lapangan bersama warga agar dapat berdiskusi langsung dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan 2 poin kesepakatan diantaranya :

  1. Meminta PT ANTAM untuk dapat menerima audiensi GMNI paling lambat 2 minggu yang dilaksanakan di kantor ANTAM Pakenjeng
  2. Apabila dalam waktu 2 minggu tidak menerima audiensi, maka masyarakat akan menutup secara paksa kegiatan pertambangan.

Berita acara Audiensi ditandatangani oleh DPRD dan perwakilan warga, sementara audiensi berakhir pukul 16.17 Wib. (Rian/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.