GmnI Tuding Manajerial Pelayanan Disdukcapil Garut "Bobrok"


JABARBICARA.COM:--- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai atas barang jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara negara berdasarkan UU no 25 tahun 2009 Tentang pelayanan Publik.

Lahirnya beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat kabupaten Garut, dalam proses pembuatan identitasnya atau pengakuan sebagai warga negara Indonesia atau pembuatan administrasi lainnya, bukanlah alamiah atau tanpa sebab, namun itu di buat oleh pengelola negara atau yang sering kita sebut Pemerintah, dalam mengatur dan melayani hak kebutuhan masyarakat yang sangat tidak efektip, akuntabilitas dan transparan. Padahal pada dasarnya bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945.

Koordinator Aksi, Heri Purnama, mengatakan beberapa persoalan yang ada di disdukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan pada hari ini tidak mencerminkan adanya pelayanan yang baik dari tingkat kecamatan bahkan di disdukcapil sendiri tidak menonjolkan kejujuran, tanggap, cepat, tepat, akurat, berhasil guna dan santun, malah bisa disimpulkan bobrok dalam pelayanan.

“makanya tak heran kalau setiap hari Senin samapai Jum’at, disdukcapil seperti pasar swalayan yang ramai. Ini di indikasikan bahwa manajerial pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangatlah Bobrok,” ucapnya, Jumat (25/10/2019).

Menurutnya, beda halnya ketika mau menjelang momentum pemilu atau pilkada seolah olah program jemput bola, dalam pendataan atau pembuatan administrasi e-KTP, ada apakah ini?, jangan jadikan persoalan lama terulang kembali dengan alasan kehabisan Blangko.

“Atas dasar itu kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GmnI ) melihat beberapa persoalan pelayanan yg diberikan disdukcapil kabupaten Garut. Pihaknya merasa geram atas realitas yang ada,” tandasnya.

GmnI menuntut pihak Disdukcapil untuk permudah dan percepat pembuatan administrasi kependudukan (e- KTP, KK, Akte kelahiran dll) tanpa alesan apapun. Evaluasi kinerja ASN disdukcapil dan pegawai yg ada di 42 kecamatan di kabupaten Garut dan tindak tegas bagi oknum yang melakukan praktek pungli ditingkat disdukcapil dan kecamatan.

Tak hanya itu, tuntutan yang lainnya yaitu maksimalkan blangko sesuai kebutuhan masyarakat kabupaten Garut, lakukan bimbingan teknis, kepada pegawai disdukcapil sampai tingkat kecamatan, sehingga lebih tertib dalam menghindari kesalahan data dan lakukan pelayanan yang santun, tanggap, cepat dan tepat. (Fitri N/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.