Guru, Pengawas, TAS SMA/SMK/SLB di Jabar mulai 18 Maret 2020 Kerja di Rumah, Sedangkan Kepsek Tetap Ngantor


KOTA BANDUNG, JABARBICARA.COM-- Guru, Pengawas, Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB di Jabar. mulai 18 Maret 2020 kerja di rumah. Kebijakan ini diambil Dewi Sartika Kepala Dinas Pendidikan provinsi Kawa Barat sebagai upaya preventif penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan khususnya.

Di mana sebelumnya pihak Disdik Jabar telah meliburkan/memberlakukan pembelajaran secara daring bagi para siswa se-Jabar di rumah masing-masing, selama dua pekan dari tanggal 16-30 Maret 2020.

Termasuk memundurkan jadwal ujian nasional siswa kelas XII SMK yang tadinya akan dilaksanakam tanggal 16-19 Maret 2020.

Berikutnya surat edaran tersebut dikeluarkan Disdik Jabar hari Selasa 17 Maret 2020, dengan nomor surat 800/3365-Set.Disdik, mengenai ‘Penyesuaian Sistem Kerja Pengawas Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat’.

Surat tersebut pun telah diedarkan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Disdik Jabar. Sedangkan tembusannya ke Sekda Jabar, Kadinkes Jabar, Pengawas dan Kepala SMK/SMK/SLB se-Jabar.

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah Jawa Barat nomor 800/30/BKD yang dikeluarkan Senin, tanggal 16 Maret 2020.

Adapun isi dari surat tersebut secara garis besarnya menginformasikan mengenai mekanisme kerja, pembagian tugas dan pengawasan, pelaporan dan lain-lain.

Penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku dari tanggal 18 s.d 31 Maret 2020.

Pada poin mekanisme kerja hanya kepala sekolah yang tetap masuk kerja seperti biasa, namun tetap memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19.

Sedangkan guru dan pengawas melakukan tugas dari rumah masing-masing. Sementara itu wakil kepala sekolah (Wakasek) dan Kasubag TU dimungkinkan untuk melakukan kerja di rumah.

Kepala sekola pun bisa menugaskan Wakasek, Kasubag TU dan tenaga kependidikan melaksanakan piket di sekolah secara bergantian dan dilaporkan kepada Kepala Cadisdik masing-masing wilayah.

Di samping itu mereka juga melaporkan Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK)  sebagaimana mestinya.

Meskipun bekerja dari rumah, mereka harus selalu siap melaksanakan tugas dari atasannya langsung setiap saat diperlukan.

Tidak kalah penting apabila ada pegawai yang mengalami gangguan kesehatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan pencegehan COVID-19 dan melapor ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan. (MjSr/Heddi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.