Hak Buruh dapat Terpenuhi Hanya dengan Sistem Islam


Oleh : Apt. Dian Budiati, S.farm

Di tengah terus meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, sepertinya rakyat masih harus menanggung perih penderitaan akibat dari pengkhianatan pemerintahnya sendiri. Hal ini berkaitan dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, padahal RUU ini banyak mengandung polemik karena dianggap tidak berpihak pada rakyat terutama kaum buruh.

Terutama selama massa pandemi ini, kaum buruhlah yang paling terdampak. Pabrik dan perusahaan, dengan alasan efisiensi, melakukan banyak kebijakan yang secara langsung memangkas gaji, penggiliran jam kerja, banyaknya buruh yang dirumahkan bahkan sampai pemutusan hubungan kerja.

Seperti yang dilansir oleh ayobandung.com, Jumat (02/10/2020), Per April 2020 sebanyak 3.396 orang di kota Bandung telah mengalami PHK dan 5.804 orang lainnya dirumahkan sementara. Di Jawa Barat sendiri per awal Juni 2020, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigasi Provinsi Jawa Barat melaporkan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17.300 orang pekerja dan pekertja yang dirumahkan sebanyak 78.992.

Selain RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang baru saja disahkan menjadi UU tersebut, masyarakat khususnya kaum buruh juga dibebankan dengan rencana kenaikan iuran BPJS. Hal ini memicu gelombang penolakan dan unjuk rasa dari para buruh salah satunya yang terjadi pada 2 oktober lalu diberbagai daerah termasuk yang terjadi di Bandung.

Undang- Undang Cipta Kerja sendiri telah disahkan pada Senin, 5 oktober 2020 yang lalu, telah memicu gelombang demontrasi dari kaum buruh dengan melakukan mogok nasional selama 3 hari mulai dari tanggal 6-8 Oktober 2020, dikutip dari bbc.com (06/10/2020)

Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja sendiri dianggap hanya akan menguntungkan para investor dan akan mengabaikan hak-hak kaum pekerja, seperti pengurangan pesangon, memudahkan tenaga kerja asing untuk bekerja, upah minimum Kabupaten/Kota yang terancam hilang, tidak adanya sanksi bagi pengusaha bila tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan, UU Cipta kerja juga menghilangkan hak pekerja untuk mengajukan PHK bila pekerja dirugikan oleh perusahaan, dikutip dari Kompas.com (06/10/2020).

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini terkesan dipaksakan, karena sedari awal telah banyak penolakan dari banyak kalangan. Di saat masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hidup di tengah wabah saat ini, pemerintah seharusnya bekerja keras untuk menyelesaikan wabah, justru seakan terburu-buru kejar setoran untuk mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, seakan tak punya empati dan simpati pada rakyat.
Hal ini membuktikan bahwa sejak awal para pemangku jabatan berpihak pada para kapitalisme yang memandang buruh rendah, hanya sebagai pekerja atau faktor produksi. Peran puncak mereka hanya menjadi penghasilkan materi dan keuntungan bagi bisnis kapitalis.

Selain itu kenaikan iuran BPJS juga menambah beban pada masyarakat, di mana BPJS sendiri pada dasarnya hanyalah bentuk dari terlepasnya tanggungjawab pemerintah dalam memenuhi hak dasar setiap warga negara yaitu dalam bidang kesehatan. Ini membuktikan bahwa negara abai pada pemenuhan hak dasar hidup rakyatnya.

Kebebasan untuk membuat peraturan demi elit tertentu, seperti pengusaha dan para kaitalis ini tentunya tak di kenal dalam Islam. Islam menetapkan bahwa tujuan pembuatan Undang-Undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syara’. Islam juga menetapkan negara berdaulat penuh dan tidak tunduk kepada kepentingan pihak tertentu.

Islam telah menentukan bahwa yang bertanggungjawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar seperti, pendidikan, kesehatan, keamanan adalah negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, baik miskin atau kaya. Karena, sesungguhnya akar utama dari persoalan di masyaakat adalah mengenai kebutuhan dasar mereka. Jika negara bisa memberikan hak dasar hidup rakyat.

Islam memberikan solusi hakiki bagi setiap permasalahan umat karena bersumber dari hukum Allah Swt. yang Maha Adil. Sistem Islam, memperhatikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan individu dalam merealisasikan kemakmuran. Berbeda dengan sistem kapitalis, dimana negara hanya menjadi pengatur untuk memenuhi keinginan dari para kapitalis saja.
Maka, sudah selayaknya sistem Islam dijadikan solusi dalam setiap pemasalahan umat, karena Islam memberikan solusi yang dapat memberikan kesejahteraan nyata pada masyarakat, termasuk terpenuhinya hak-hak kaum buruh.

“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Alquran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al An’am[6]: 115).
Wallahu a’lam bishshawab. (Redaksi)

Isi diluar tanggungjawab Redaksi

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.