Hakim Binsar Gultom Usulkan Pengadaan Tes Keperawanan untuk Mengurangi Angka Perceraian.


JABARBICARA.COM-- Seorang hakim Indonesia bernama Binsar Gultom mengusulkan pengadaan tes keperawanan untuk mengurangi angka perceraian.

Sebagaimana dilaporkan Antaranews, usulan yang tertuang dalam bukunya yang berjudul ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’, jelas langsung menuai kontroversi.

Usulan ini menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Nah sebelum kamu beropini macam-macam, yuk simak dulu ulasan berikut ini!

Kasus perceraian yang tinggi di Indonesia jadi alasan kuat hakim Binsar Gultom mengusulkan tes keperawanan bagi wanita sebelum menikah

Hakim yang dikenal dari keterlibatannya menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso ini memaparkan alasan perlunya tes keperawanan dilakukan, yakni untuk menekan angka perceraian di Indonesia.

Dilansir dari Detik, Binsar memaparkan data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dari 2 juta pernikahan di Indonesia, 300 ribu di antaranya bercerai dengan berbagai alasan, salah satunya karena keterpaksaan.

Perkawinan yang dilandasi keterpaksaan ini banyak terjadi karena hamil di luar nikah.

Adanya tes tersebut, menurut Binsar secara otomatis akan meminimalisir pernikahan akibat keterpaksaan sehingga tingkat perceraian pun ikut berkurang.

Tidak hanya wanita, para lelaki juga diusulkan menjalani tes keperjakaan sebelum memutuskan menikah. Memangnya bisa?

Agar tidak terjadi diskriminasi, seperti dikutip Detik, Binsar juga mengusulkan adanya tes keperjakaan bagi para calon pengantin pria.

Ia meminta para ahli kedokteran melakukan penelitian terkait prosedur untuk mengetahui apakah seorang lelaki masih atau sudah tidak perjaka.

Menurutnya dengan teknologi kedokteran yang sudah modern seperti sekarang, pasti cara itu bisa ditemukan.

Dirinya juga yakin bahwa hal itu bisa mencegah bibit-bibit perceraian timbul di kemudian hari apalagi kalau ternyata si istri baru tahu kalau keperjakaan suaminya terenggut di dunia malam atau rumah pelacuran.

Selain tes keperawanan atau keperjakaan, ada beberapa hal yang menurut Binsar bisa dilakukan untuk menekan angka perceraian di Indonesia

Tes keperawanan atau keperjakaan bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk menekan angka perceraian di Indonesia.

Binsar juga menyebut beberapa faktor lain seperti menaikkan syarat usia calon pengantin. Laki-laki dari 19 tahun jadi 25 tahun dan perempuan dari 16 tahun jadi 21 tahun.

Menurutnya, pernikahan yang dilakukan terlalu dini akan mudah memicu perceraian karena kedua mempelai belum dewasa mengambil keputusan.

Kedua, karena kondisi ekonomi juga sering menjadi alasan bercerai, memiliki pekerjaan jadi hal yang bisa diwajibkan bagi salah satu atau kedua calon pengantin.

Selain itu, syarat poligami juga harus diperketat, yang sebelumnya hanya perlu izin dari istri pertama, tapi selanjutnya suami yang akan poligami harus benar-benar memastikan bisa berlaku adil bagi istri-istri dan anak-anaknya. Bagi yang tidak bisa adil akan diberi sanksi hukum.

Usulan Binsar ini memang menimbulkan pro kontra karena dinilai akan melanggar privasi seseorang. Kalau menurut kalian gimana, setuju atau nggak?. 

Sumber: islamidia.com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.