Hati-hati, Tolak Jenazah COVID-19 Bisa Dipidana, Diproses Tanpa Aduan


JAKARTA, JABARBICARA.COM– Masyarakat diminta untuk tidak menolak pemakaman jenazah pasien virus covid-19. Sebab ada pasal di dalam KUHP yang rupanya bisa menjerat siapapun yang menghalangi pemakaman.

Selain itu, masyarakat jangan cemas karena jenazah pasien virus covid-19 juga sudah diurus sesuai standar Internasional sehingga aman.

Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, mengatakan pelaku penolakan jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP. Dalam aturan tersebut, ancaman hukumannya satu bulan penjara.

“Aturannya sudah ada. Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Ancamannya satu bulan penjara,” tegas Bernard, Sabtu (11/04/2020) seperti dilansir dari FIN ( Grup RadarPriangan.com).

Pada pasal 178 KUHP, lanjut Bernard, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara.

“Kenapa ancaman hukumannya ringan? Karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi,” katanya.

Pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan. Misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif korona atau ditolak karena bukan warga asli tempat tersebut.

Menurutnya, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.

Dikatakan, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan.

“Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. Terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy,” paparnya.

Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah bisa dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP. Sebab, warga nekad berkerumun saat darurat pandemi virus korona.

“Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru,” terangnya.

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Kombes Pol Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah COVID-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.

“Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar. Kemudian, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan, tidak perlu khawatir,” jelas Sumy.

Meski begitu, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus korona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi. (Fin/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.