Heboh..Beredar Video-Foto Syur Wanita Diduga PNS, BKD Jabar Siapkan Sanksi


JABARBICARA.COM:--- Video dan foto syur wanita berjilbab berpakaian dinas yang diduga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar juga beredar di media sosial (medsos). Video berdurasi 2 menit 20 detik itu sama persis seperti foto-foto yang beredar.

Video itu memperlihatkan aksi perempuan yang beradegan tak senonoh. Aksi tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil.

Pengambilan gambar terlihat hanya dari satu sisi yang menyorot wanita berjilbab dan berpakaian PNS Jabar. Kamera terlihat dipegang oleh pria yang ada di depannya.

Sebelumnya, empat foto porno perempuan diduga PNS Pemprov Jabar ini di-posting salah satu akun Twitter sejak 14 September 2019. Saat ini sudah 569 orang me-retweet foto-foto dari akun tersebut dan dihiasi komentar warganet.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah mengaku akan menelusuri mengenai foto-foto porno tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan siapa sosok wanita berhijab tersebut.

“Jadi kasus itu akan ditelusuri siapa orangnya, apa itu dari Pemprov Jabar. Karena saya tidak kenal orangnya,” kata Hermansyah, Kamis (19/09/2019).

Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Barat (Jabar) tengah menelusuri video-foto syur seorang wanita diduga pegawai negeri sipil (PNS) yang beredar di media sosial. BKD menyiapkan sanksi kalau terbukti merupakan PNS Pemprov Jabar.

“Nanti teman-teman akan telusuri dan investigasi ini siapa sosoknya,” kata Sekretaris BKD Pemprov Jabar Asep Sukmana saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9/2019).

Ia menuturkan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah menyikapi kasus ini. Kalau sudah ditemukan sosok terduga dalam foto syur tersebut, BKD Jabar akan memanggil yang bersangkutan untuk dikonfirmasi lebih jauh.

“Kalau memang nanti ada orangnya, tentu akan kita panggil,” ucap Asep.

Dia mengatakan pihaknya menyiapkan sanksi kalau terbukti wanita tersebut merupakan PNS Pemprov Jabar. Sanksinya beragam tergantung penilaian dan aturan yang berlaku.

“Biasanya teguran tertulis, penangguhan gaji, penurunan pangkat, terberat dipecat. Tapi saya lihat ini korban, jadi mungkin ada pertimbangan lain,” ujar Asep. (dtc/Fn)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.