HMI Cabang Garut Sambangi Kejari Garut Pertanyakan Kasus Pokir BOP dan Reses


GARUT, JABARBICARA.COM-- Hari ini Senin tanggal 23 Agustus 2021, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melakukan audensi bersama pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang baru Dr. Neva Sari Susanti, SH, M,Hum. dalam rangka menginformasikan dan mempertanyakan kembali terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pokir, BOP dan Reses periode 2014 - 2019 di DPRD Kabupaten Garut yang sampai hari ini tak kunjung ada titik terang.

Dengan pimpinan Kejaksaan Negri Garut yang baru Ketua HMI Garut Sulton Hidayatulloh berharap, Kejari berintegritas dengan harapan, Kajari yang baru kokoh dalam prinsip on the track meskipun interpensi begitu kencang dalam penanganan kasus tersebut, dan menjalankan sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang berlaku.

Selain dari itu Sulton meminta kepada Kajari yang baru untuk mengevaluasi kinerja internal Kejaksaan Negri Garut untuk senantiasa menjalankan prinsip-prinsip good governance di tiap-tiap kasi.

Sulton juga secara tegas menyatakan, bahwa kehadiran HMI Cabang Garut dalam mengawal kasus ini akan mengedepankan objektivitas tidak melihat siapa yang di untungkan dan siapa yang di rugikan, HMI kokoh dalam pendirian dan independensi yang di perlukan bagaimana supaya supremasi hukum di kabupaten Garut bisa ditegakan, dan HMI senantiasa mengatakan hak jika itu hak dan katakan batil jika itu batil dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan berkemakmuran dangan menciptakan kabupaten Garut yang maju dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dengan mengedapankan istilah fiat justicia ruat caelum, menegakan keadilan walau langit akan runtuh.

Sementara Kajari Garut Dr. Neva Sari Susanti, SH, M,Hum, menjawab pertanyaan HMI Garut mengatakan, bahawasanya kasus Pokir, BOP dan Reses ini akan diselesaikan sesuai perundangan undangan, dengan terlebih dahulu akan mengevaluasi Kasi kasi yang menangani kasus tersebut seperti Kasi Pidsus, kasi intel dan lain-lain.

Sebagaimana yang telah kita ketahui kasus dugaan TIPIKOR ini sudah hampir 3 tahun dan sudah dua pergantian kajari yang menjadi pimpinan kejari di kabupaten Garut, dari mulai pak Azwar dan terakhir pak Sugeng Riadi, masih belum ada pemokusan dalam penyelesaian kasus tersebut, mereka hanya berjanji untuk menyelesaikan namun itu hanya menjadi harapan, padahal klasifikasi dari kasus tersebut exstra orginering crime kejahatan yang sangat luar biasa artinya penyelesaian nya pun harus luar biasa pula, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap penegak hukum. (HmiGrt/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.