HMI Komisariat UNIGA Menduga Adanya Indikasi Jual Beli Proyek DAK Disdik Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pembangunan infrasturktur merupakan salah satu penunjang untuk mempermudah dalam melakukan kegiatan dan memenuhi kebutuhan manusia. Banyak sekali permasalahan di Kabupaten Garut di wilayah pembangunan infrastruktur salah satunya dengan adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.

Pada tahun ini melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan Tahun Anggaran 2021 dalam pelaksanaanya tidak lagi menggunakan sistem swakelola tetapi melalui sistem kontraktual.

" Berdasarkah hasil kajian yang kami lakukan terdapat pelanggaran prosedur yang dilanggar oleh Disdik Garut melalui surat Keputusan Kepala Disdik Kabupaten Garut No. 900/807-Disdik tentang penerapan fasilitator kegiatan revitalisasi Sub Bidang Sekolah Dasar DAK Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021," ucap Muhamad Rizqi, Ketua Umum HMI Komisariat UNIGA.

Hal ini mencerminkan ketidakpahaman Disdik dalam melaksanakan program DAK di Tahun 2021. Yang menjadi dasar keluarnya narasi atas nama HMI Komisariat UNIGA bahwa Disdik Kabupaten Garut tidak mengimpelemntasikan Perpres No 21 tahun 2021 sebagai rujukan pengimplementasian DAK di bidang pendidikan. Bahkan beredar kabar ada jual beli proyek dengan pemborong yang akan mengerjakan proyek tersebut.

“Berdaarkan issu yang beredar saat ini. HMI Komisariat UNIGA akan terus mengawal terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021. Jika Disdik Garut tidak melaksanakan prosedur yang berlaku maka kami akan melakukan progresifitas lanjutan dengan melakukan aksi dan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum supaya permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku”. pungkasnya. (Fitri/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.