Honorer Teknis Administrasi Menjerit dengan Informasi Pengahapusan Honorer.


GARUT, JABARBICARA.COM -- Aksi Audiensi Forum Honorer Lintas Dinas (FHKG) dan Gabungan dengan Forum Honorer ketenaga kependidikan (FHTK), Melakukan Aksi Audiensi ke DPRD Kabupaten Garut, Kamis, (07/07/2022). 

"Teknis adminitrasi, merupakan Sendi Roda Pemerintahan dalam mengakselerasi berbagai kegiatan, mulai dari dokumen, kegiatan pemerintahan, kebijakan putusan pimpinan, sampai ke retribusi penghasil PAD, Artinya nya, peran serta Admistrasi sama pentingnya dengan, Guru, dan Nakes. Keberadaan tenaga teknis adminitrasi sangat vital dalam sendi keberlangsungan roda pemerintahan di semua leading sektor.

Kebijakan kebijakan yang kurang relevan terhadap tenaga teknis adminitrasi sangat Ironis, karna kebijakan tidak merata atau menyeluruh. " kalo memang subtansinya Honorer, kenapa harus guru dan nakes yang menjadi prioritas," tutur, Ari, selaku Ketua FHKG. 

IMG_20220707_165240.jpg

Ari mengatakan, Tanpa mengurangi rasa hormat, kepada pemangku kebijakan, jangan pandang sebelah mata, terhadap keberadaan kami, tenaga teknis admimitrasi, kalo memang programnya SDM, rasa nya kurang arif dan bijaksana, di ibaratkan, antara Ilmu dan Adab ( tatakrama). Apa artinya Ilmu tanpa Adab, mksudnya " keberadaan pegawai baru belum tentu bisa mengerjakan pekerjaan secara otodidak pasti butuh proses dan belajar cukup lama, Lain hal sama dengan orang orang ber Adab, di kiaskan menjadi orang berpengalaman, tanpa status yg jelas kami sudah faham tentang pekerjaan dan kondisi situasi dalam pekerjaan itu sendiri, artinya SDM yang mana dalam kebijakan berbasis SDM itu. Yang siap Kerja, atau yang baru Belajar secara teori. 

IMG_20220707_165300.jpg

Kontek SDM untuk orang yang asumsinya lulusan S1 itu, pada prinsip nya hanya belajar Teori bukan aplikasi nyata pada kondisi situasi pekerjaan di birokrasi. " apa mereka akan Faham langsung, terhadap pekerjaan dalam menyusun anggaran, atau mengerjakan spj, dan lain nya. Jelas belum tentu". 

Sementara pada kesempatan tersebut Ketua FHTK, Yudi Citra, menuturkan, program berbasis SDM, menjadi harapan kami yang sudah siap kerja bukan malam SDM yang baru harus kami bimbing. 

Keberadaan PP 49 tentang management seleksi dan test, kurang relevan, no 13 pasal 22 huruf a. dan b. 

a. Seleksi kopetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi Profesi.

b. Seleksi kopetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi Profesi. 

Asumsi kami, ini antara S1 dan SMA.

Karena tidak ada huruf mendefinisikan  secara terperinci. Artinya mayoritas Honorer dengan kualifikasi SMA, bahkan SMP bisa turut serta ikut dalam kopentensi seleksi test, PNS maupun PPPK, namun dalam permenpan tidak adanya kualifikasi SMA, hanya minimal D3 dan S1. 

Sehubungan dengan itu, " informasi yang beredar prasyarat untuk ikut seleksi test harus kualifikasi S1. Maka kami mempertanyakan PP 49 NO 13, pasal 22. Huruf b. 

Regulasi yang dibuat terkesan asal asal karena tanpa mempertimbangkan asfek Honorer, secara sikologis dan sosial dilapangan, jangan kan buat sekolah lagi/kuliah, biaya hidup dan anak pun tidak cukup, belum lagi lain hal, mayoritas honorer SMA itu 700 perbulan, apalagi TKS, bagaimana caranya kami untuk bisa melanjutkan sekolah, untuk operasional kerja saja tidak cukup. 

Maka regulasi ini tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian Honorer di indonesia khususnya di Kabupaten Garut. 

Dengan berbagai, asfek dan fakta dilapangan kemenpan sangat tidak arif dan bijaksana, dimana pancasila, no. 3 ke keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, jangan kan untuk Rakyat seluruh indonesia, kami Honorer aja tidak ada keadilannya yang notabenya sudah mengabdi kepada yang sudah berpuluh puluh tahun negara, apalagi untuk seluruh rakyat indonesia 

Mengingat rekrutment yang menjadi fundamental nya anggaran, ini menjadi pertimbangan sendiri bagi pemangku kebijakan di daerah,  untuk dasar itu, kabupaten Garut sendiri mempunyai landasan dan dasar untuk bisa menambah anggaran DAU ke kementrian keuangan, sehubungan dengan kalkulasi, Pesiunan PNS setiap tahunnya, pemekaran wilayah, dan lain hal. Artinya, PNS dikabupaten Garut memang sangat kekurangan bahkan sangat minim jumlah PNS nya, mengingat tidak berbanding lurus dengan luas wilayah, dari  43 kecamatan, dan 421 Desa.

" kami Ketua Forum FHKG dan FHTK tidak akan neko neko atau bertele tele, perihal untuk audiensi yang di selenggarakan di gedung DPRD kab. Garut, kami hanya ingin di ajukan sampai ke tingkat pusat, dan membuka peluang seluas luasnya bagi kami tenaga adminitrasi". ucapnya. (YB/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.