Tanah Alun-alun Limbangan Diklaim Milik Seseorang, Ketum GATRA Desak Pemkab Garut Harus Berani Ambil Alih Aset


GARUT, JABARBICARA.COM- Jika menurut pada sejarah, sejatinya Kabupaten Limbangan adalah salah satu Kabupaten yang ada sejak masa pendudukan Mataram di tatar Sunda, meskipun pada awalnya berada dibawah Kabupaten Sumedang larang. Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara Rd.H.Holil Aksan Umarzen mengatakan hal itu menjawab pertanyaan, di kediamannya seputar Cijambe, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan BL.Limbangan, Selasa (16/03/2021).

” Perpindahan kekuasaan dari Mataram ke VOC, menyebabkan Kabupaten Limbangan lahir menjadi
wilayah otonom pada tahun 1705. Namun Kabupaten Limbangan hanya bertahan hingga tahun 1811,” ujarnya.

Menurut Rd.H.Holil, ikhwal perpindahan Kabupaten Limbangan menjadi Garut, lebih disebabkan karena hasil produksi kopi yang menurun hingga titik nol. Kemudian kata dia, perpindahan kekuasaan dari Hindia-Belanda ke Inggris di bawah Raffles melakukan pembentukan kembali terhadap Kabupaten Limbangan dengan pusat administrasi, bupati dan wilayah yang berbeda.

“Pindahnya pusat administrasi dari Balubur Limbangan ke Garut adalah untuk mempermudah akses perkebunan di wilayah Limbangan karena lokasinya yang strategis,” ujarnya.

Hal ini tandasnya, menyebabkan terjadinya perkembangan terhadap pola pemukiman yang linear menjadi terkonsentrasi di pusat kota dan menjadikan kabupaten Limbangan sebagai destinasi wisata dan urbanisasi.

”Garut sebagai pusat administrasi Kabupaten Limbangan lebih dikenal dari pada Kabupaten Limbangan sendiri, yang akhirnya menyebabkan Garut menjadi nama kabupaten menggantikan Kabupaten Limbangan pada tahun 1913,” paparnya.

Jadi jika kita mau jujur pada sejarah demikian kata Rd. H.Holil, awalnya ada sertifikat hibah status tanah kaum, kemudian sekarang merambah ke tanah alun – alun Kecamatan BL.Limbangan yang diklaim milik seseorang (keluarga tertentu). Padahal sejatinya tanah alun- alun Limbangan itu milik negara, dalam hal ini milik Kabupaten Limbangan.

Ditanya kenapa sekarang tanah alun- alun Kecamatan BL.Limbangan terus diklaim milik perorangan, keluarga tertentu, H.Rd.Holil membeberkan, makanya sejarah harus diluruskan, dan akar masalahnya harus dibuka sejujurnya agar publik, khususnya masyarakat Kecamatan BL.Limbangan tidak sesat pikir dan gagal paham.

Pada waktu itu, panitia pembangunan Mesjid kaum Limbangan mengajukan permohonan bantuan dana pada Yayasan Amal Bakti Pancasila yang ketua Dewan Pembinanya Presiden Soeharto periode 1983 – 1988. Bantuan bisa diberikan dengan syarat harus memiliki sertifikat Hibah, yang akhirnya dibuatlah akta hibah akhirnya bantuan dari Yayasan Amal Bakti Pancasila cair lancar, tanpa kendala.

“Jadi salah besar, jika aset tanah alun- alun Limbangan sekarang diduga terus diakui milik seseorang atau milik keluarga tertentu,” tandasnya.

Dalam mengakhiri perbincangan H.Rd.Holil Aksan menegaskan, jadi apa yang menjadi dasar tanah alun- alun limbangan diklaim milik seseorang, keluarga tertentu. Padahal tanah alun- Limbangan sudah lama menjadi aset Kabupaten Limbangan. Cara jitu untuk menuntaskan kasus atau polemik tersebut Pemda Garut harus harus berani mengambil aset tersebut sebab ini tanah milik negara dan telah menjadi situs sejarah penyebaran islam di Limbangan.

Jadi kesimpulannya, tandas Rd.H.Holil sebagaimana berikut dibawah ini :

1.Lahan tanah alun-alun dan tata kelolanya hrarus segera diambil alih oleh Pemda Garut .

2.Sertifukat Tanah hibah atau wakaf mesjid /kaum Limbangan harus segera dibatalkan karena riwayat Lahan tanahnya sama statusnya adalah bukan milik perorangan.

3.Alun- alun Limbangan dan Kaum Limbangan jangan sampai menjadi lahan sengketa. (Md.Gmpr/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.