Ibu Tiga Anak Asal Riau Dipidanakan Usai Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu


JABARBICARA.COM-- Seorang ibu rumah tangga bernama Rica harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (2/6). Rica dituduh mencuri tiga Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN V. Rica melakukan tindakan tersebut karena ketiga anaknya mengekuh karena kelaparan.

Hakim menyatakan bahwa wanita bernama lengkap Rica Marya Boru Simatupang (31) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan. Namun, hakim tidak menahan Rica dan hanya memberikan hukuman masa percobaan 2 bulan. Apabila Rica terlibat tindak pidana selama masa percobaan, maka vonis majelis hakim yakni masa tahanan 7 hari bisa diterapkan.

"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto, dilansir dari Kumparan.

Diceritakan, Rica kepergok sekuriti mencuri buah sawit bersama kedua temannya. Namun, dua teman Rica berhasil kabur. Sekuriti PTPN V lantas melaporkan Rica dengan jumlah kerugian atas pencurian tersebut, yakni sebesar Rp 76.500.

Karena Rica terjerat tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, proses penyidikan dilakukan dengan skema Acara Pemeriksaan Cepat atau APC. Sehingga penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan.

"Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang," jelas Raharjo. "Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim."

Sebelumnya, foto Rica bersama tiga anaknya viral di media sosial. Alasan Rica yang mencuri sawit untuk membeli beras menuai banyak simpati. Proses mediasi agar kasus ini berakhir damai telah dilakukan, namun sekuriti PTPN V disebut bersikukuh memproses tindakan Rica.

Seorang warganet kembali mengonfirmasi bahwa Rica telah dilepaskan dan masalah pencurian ini telah berakhir. "Barusan saya komunikasi dgn Dirut Holding PTPN Pak M. Ghani. Beliau bilang ibu ini sdh dilepas hari selasa kmrn. Dan mslhlnya sdh selesai. Semoga kejadian ini Tak terulang lagi," tulis akun Twitter @UmarHs70.                 Diambil dari Wowkeren 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.