Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id


JAKARTA, JABARBICARA.COM - Pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000. BSU kemnaker.go.id dijadwalkan cair pada September 2022.

BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan program yang bertujuan sebagai bantalan kenaikan harga BBM.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kemnaker, calon penerima BSU kemnaker.go.id sebanyak 5.099.915 orang. Lima juta lebih warga Indonesia tersebut termasuk sebagai calon penerima BSU kemnaker.go.id tahun 2022 tahap I.

Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut. Beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175. (Cnbc/jabi)

 

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.