Ini Syarat Bantuan Rp 1,8 Untuk Guru Dosen Honorer dan Non PNS


JAKARTA, JABARBICARA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah untuk guru dan dosen pada Selasa (17/11/2020)
secara virtual. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan diberikan pada dosen, guru non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

"Kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus sekali kepada masing-masing penerima," jelas Nadiem.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.

Untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.

"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).

Lalu, apa syarat dan mekanismenya?

1.Warga Negara Indonesia

2.Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3.Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

4.Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Daftar syarat penerima bantuan tersebut, Nadiem mengatakan dalam membuat kriteria, pihaknya selalu mengutamakan kesederhanaan.

"Tujuannya agar penerima bantuan tidak direpotkan oleh mekanisme yang ada. Tidak sedang menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kartu Prakerja) dari program-program lainnya," jelas Nadiem.

Untuk mekanisme pencairan bantuan bisa dilihat lewat situs Kemendikbud. Nadiem mengatakan bahwa para guru dan dosen bisa mengakses info.gt.kemdikbud.go.id. Di dalam situs tersebut nantinya akan ada informasi mengenai status pencairan hingga rekening bank masing-masing dan lokasi bank.

"Pada saat informasi di online itu sudah lengkap dan dibilang sudah bisa pergi ke bank untuk mencairkan, Maka dokumen-dokumen disiapkan dan dibawa kepada bank penyalur," jelas Nadiem.

Bantuan diharapkan bisa meringankan beban tenaga pendidik.

Nadiem mengatakan bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban tenaga pendidik, guru dan dosen dalam menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan karena pandemik COVID-19. Sebab, menurutnya ini adalah salah satu kewajiban pemerintah pusat.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.