Ini Yang Dikatakan Enan Terkait Pelaksanaan Rapat Paripurna HJG Ke 208


GARUT, JABARBICARA.COM-- Mengenai pemberitaan para pimpinan dan anggota dewan memakai pakaian adat yang menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta rupiah tepatnya Rp.124.850.000 dalam pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka Hari Jadi Garut (HJG) ke 208, Selasa (16/02/2021), Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna HJG adalah amanat undang undang yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2011.

Untuk pakaian adat sendiri kata Enan, telah diatur dalam PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan Anggota DPRD, yang didalamnya mengatur tentang pakaian adat yakni Pasal 12.

Kemudian diatur dalam Perbup No 56 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut.

Selain itu lanjut Enan, diatur dalam Perbup No 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Garut No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Keputusan Bupati Nomor : 900/Kep.519:Adbang/2020 tentang Standar Satuan Harga Belanja Barang Tahun 2021.

Lanjut Enan menjelaskan, dimasa pandemi corona saat ini, rapat paripurna HJG tetap dilaksanakan, tentunya dengan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan sederhana.

"Biasanya tamu undangan yang hadir bisa mencapai seribu orang, tetapi untuk tahun ini dibatasi hanya 250 orang saja," ucap Enan, Jumat (19/02/2021).

Terkait dengan pelaksanaan Bimtek yang sudah diagendakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga, Enan menjelaskan bahwa pelaksanaan Bintek tersebut berdasarkan Permendagri 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan kapasitas anggota DPRD terutama dalam hal pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dalam hal Pembahasan Anggaran, Pembahasan Raperda dan Pengawasan.

"Yang mana dalam pelaksanaannya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). (Dani R/DS)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.