Ini Yang Harus Ditaati Warga dan Wisatawan selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Bupati Garut Rudy Gunawan mengumumkan ada peraturan yang harus ditaati warga dan wisatawan selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Salah satu poinnya adalah mewajibkan wisatawan membawa surat keterangan bebas COVID-19.

Seperti dilihat jabarbicara.com Rabu (23/12/2020), dalam surat edaran Bupati Garut bernomor 443.1/11816/KESRA itu, ada lima poin yang menjadi perintah bupati.

Salah satu poin yang dibahas adalah mewajibkan pengunjung tempat wisata, hotel dan restoran menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test atau PCR yang masih berlaku," bunyi poin ketiga huruf C surat edaran tersebut.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Bupati Rudy sebelumnya yang menyebut wisatawan tidak diwajibkan untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19 saat berlibur ke Garut.

"Kalau ke kami masih belum (wajib Rapid Test). Tapi protokol kesehatannya di sini diperketat," ujar Rudy.
Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan dan akan berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Selain kebijakan wisatawan wajib bawa surat keterangan bebas COVID-19, ada sejumlah arahan lain dari Bupati Rudy yang wajib dipatuhi warganya dan wisatawan yang datang. Berikut merupakan 5 poin arahan Bupati dalam surat edaran tersebut:

  1. Tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain:
    a. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya;
    b. Mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer)
    c. Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan sosial (social distancing); dan
    d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  2. Kepada pemilik, pengelola dan/atau penganggungjawab usaha dan/atau kegiatan serta seluruh warga masyarakat untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut:
    a. Tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun; dan
    b. Pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/ tempat hiburan/mall dan usaha lainnya yang sejenis sampai dengan pukul 20.00 WIB
  3. Kepada pemilik, pengelola dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan di daerah tujuan wisata, agar melakukan pengetatan protokol kesehatan antara lain:
    a. Pengunjung bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
    b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
    c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test atau PCR yang masih berlaku
  4. Bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah/perayaan Natal agar mematuhi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi serta ketentuan yang tercantum dalam izin Ketua Gugus Tugas/Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID Kabupaten tentang Penyelenggara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah; dan
  5. Bagi pemilik, pengelola dan/atau Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan serta seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Garut yang tidak mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ketentuan perundang-undangan lainnya
    pengetatan protokol. (Atu RF/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.