Inilah 4 Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja yang Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4


JAKARTA, JABARBICARA.COM-- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menggelontorkan bantuan subsidi gaji berbentuk BLT sebesar Rp1 juta kepada 8,7 juta pekerja. Ini diberikan guna membantu mereka menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan. Syarat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis (5/8).

Adapun persyaratan yang dimaksud ada beberapa, yaitu;

  1. WNI yang harus dibuktikan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, nantinya akan dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lain,

  1. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (05/08/2021).

Lebih lanjut, ia menyatakan BLT tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. (**/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.