Inilah Aturan Terbaru Naik Pesawat dan  Kereta Api Oktober 2021, Cukup Pakai NIK KTP dan Tanpa Aplikasi


JABARBICARA.COM-  Ketahui aturan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api dan pesawat yang akan diberlakukan mulai Oktober 021.

Kabar baik bagi para masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat, pasalnya terdapat aturan terbaru yang akan berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Dengan aturan terbaru ini merupakan terobosan terbaru yang dapat memudahkan para masyarakat pengguna kereta api dan pesawat yang akan melakukan perjalanan.

Upaya pemberlakuan aturan terbaru ini diresmikan oleh Kemenkes sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, namun disebutkan bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir.

Sebab Kemenkes menyatakan para masyarakat yang menggunakan kereta api ataupun pesawat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdapat pada KTP.

Namun demikian masyarakat tetaplah harus telah melakukan program vaksinasi minimal dosis 1. Jika pun belum melakukan hal tersebut, maka juga dapat melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau Swab Antigen 1×24 jam.

Lebih lanjut nantinya dengan memberikan atau menunjukkan nomor NIK pada KTP kepada petugas yang berjaga, maka petugas dapat melakukan pelacakan terhadap data kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang.

Sehingga akan muncul data mengenai proses vaksinasi yang telah dilakukan oleh calon penumpang maupun hasil tes yang telah dilakukan sebelum menaiki kereta api maupun pesawat.

Dengan melakukan pengecekan tersebut maka petugas dapat memutuskan apakah calon penumpang berhak untuk selanjutnya melakukan perjalanan ataupun tidak.

Selain petugas melakukan pengecekan, Kemenkes juga menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi dengan berbagai fitur yang tersedia salah satunya adalah Self Check.

Dengan adanya fitur Self Check pada aplikasi PeduliLindungi tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data kesehatan yang sebelumnya telah dimiliki berdasar pada data vaksinasi dan tes.

Hal itu dapat dilakukan guna mencegah jika nantinya para calon penumpang yang akan menggunakan moda kereta api dan pesawat jika tidak memenuhi persyaratan mengenai kesehatannya.

Lebih lanjut, selain telah memiliki data kesehatan yang berbasis pada NIK KTP milik masyarakat, aplikasi PeduliLindungi juga telah mengembangkan proses integrasi dengan berbagai aplikasi.

Berbagai aplikasi yang dilakukan untuk berintegrasi dengan PeduliLindungi ini seperti Cinema XXI, Link Aja, Traveloka, Tiket, Dana, Gojek, Grab, dan Tokopedia guna mempermudah masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.

Demikianlah aturan terbaru bagi penumpang transportasi kereta api dan pesawat yang rencananya mulai diberlakukan pada Oktober 2021.

(Jabi/NKRIPOST)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.