Inilah penetepan Besaran UMP Provinsi Jawa Barat 2021


BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. UMP Jabar tahun 2021 ini mengikuti acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Artinya, besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yang angkanya Rp1.810.351,36. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi menyatakan penetapan UMP 2021 tersebut telah diperhitungkan secara matang.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka kita jalan tengahnya mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan Surat Edaran Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” jelasnya dalam konferensi pers. Sabtu (31/10/2020).

Taufik menyatakan dalam menetapkan UMP, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Di antaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi belum diterima.

Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," kata Taufik.

Sedangkan, lanjut Taufik, kalau melihat data rilis BPS di triwulan II maka LPE Jawa Barat itu minus 5,98 di bawah nasional. Sehingga kalau kita melihat inflasi year on year di bulan September itu 1,7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.

Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

“Kami berharap UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten/kota sebagai social safety net jadi terbawah. Tidak ada lagi kabupaten yang mentapkan upah minimumnya di bawah UMP,” kata dia.

Terkait penetapan UMK di kota/kabupaten di Jabar, Taufik menyebut deadline-nya adalah tanggal 21 November 2020 mendatang.

“Untuk penetapan UMK, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir tanggal 21 November. Selanjutnya sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang berlaku yang operasional di kabupaten/kota adalah UMK,” tutupnya.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.