Insan Pers Garut berduka, langganan Koran Dihentikan.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Innalilahi.... Garut sekarang sedang berduka, Pemda Garut sudah tidak peduli kepada Insan Pers dimana Diskominfo sudah membuat surat edaran tentang pemberhentian pembayaran langganan koran, majalah dan media lainnya, disebabkan katanya, "anggaran nya habis untuk sosialisasi covid-19." Oleh karena itu Insan Pers Garut harus bersikap, jangan liput kegiatan seremonial Pemda Garut. Para pejabat di Garut harus ingat bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh UU No. 40/1999. Demikian diungkapkan Aep Saepudin pengurus DPC Himpunan Insan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI) Kabupaten Garut, Selasa, (04/08/2020), di Kedai SINAR GARUT jalan Otista Tarogong Kaler Garut.

Selanjutnya dijelaskan Aep, yang juga aktif di KPP CDOB Kabupaten Garut Utara, "seharusnya Pemkab Garut berterimakasih kepada para jurnalis/wartawan yang ada, dimana mereka telah ikut mempublikasikan seputar perkembangan Covid-19 dengan resiko yang hampir sama dengan para dokter atau perawat, mereka sering ketemu dan konfirmasi kepada pasien covid-19 tersebut, bukannya mendapatkan perhatian lebih/reward/bonus/hadiah, eh ini malah diberhentikan untuk langganan koran, majalah dan media lainnya. ujarnya tegas.

Perlu diketahui oleh publik bahwa tidak setiap wartawan itu mendapatkan gaji tetap dari perusahaannya, kebanyakan justru mereka jadi wartawan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya dengan mengajukan langganan koran/majalah ke dinas/instansi/lembaga/badan yang ada di lingkungan Pemkab Garut. Untuk itu dimohon kepada para wakil rakyat di DPRD Garut agar bisa melakukan hak interpelasinya guna menanyakan kepada Bupati Garut/Kominfo Garut tentang surat edaran tersebut, pungkasnya. (As/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.