IPSI dukung peran DKKG dalam Menjalankan Amanat UU No.5 Tahun 2017.


GARUT, JABARBICARA.COM– Silaturahmi yang dilakukan Dewan Kebudayaan (DKKG) Kabupaten Garut, yang dipimpin ketuanya Irwan Hendrasyah S.E, ke beberapa Paguron dan Padepokan Pencak Silat di Kabupaten Garut dalam rangka sosialisasi Undang-undang no 17 tahun 2015 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kunjungan ke berbagai paguron dan padepokan Pencak Silat tersebut diawali sejak tanggal 27 Juli 2020, dimulai dari Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), yang disambut baik oleh Ketuanya Agus Mulyana atau yang akrab disapa Kang Adis, yang sangat mendukung dengan apa yag disampaikan Ketua DKKG dalam pertemuan kedua petinggi budaya tersebut.

Dibahas pula pada pertemuan ketua DKKG dan ketua IPSI mengenai olahraga tradisional pencak silat sebagai warisan dunia non benda sekaligus meminta saran pendapat dalam rangka merumuskan program DKKG untuk pelestarian Pencak Silat dan peranan IPSI di dalamnya.

“Tujuannya mempererat silaturahmi seluruh praktisi silat dan mengupas tuntas tentang olah raga tradisional pencak silat di Kabupaten Garut, “ ungkap Irwan Hendrasyah SE., yang akrab disapa Kang Jiwan, saat memberikan keterangannya di Sekretariat DKKG, Jalan Ahmad Yani Timur no 78, Karangpawitan, Garut, Sabtu (08/08/2020).

Sementara itu, ketua IPSI, Agus Mulyana atau yang akrab disapa Kang Adis yang sangat mendukung dengan langkah DKKG dalam memajukan kebudayaan di Kabupaten Garut, dimana peranan IPSI dalam pemajuan kebudayaan, bertatanan budaya mengatakan dirinya merasa senang dengan silaturahmi yang dilakukan ketua DKKG.

“Saya senang dengan kedatangan ketua DKKG dan sekaligus bangga dengan pola pikir yang sejalan dengan program IPSI, yang sama-sama ingin menjadikan Garut lebih baik dalam hal budaya Pencak Silat, dan insyaallah kami merekomendasikan DKKG untuk mengunjungi beberapa paguron untuk bersilaturahmi,” ungkapnya.

Kang Adis juga menambahkan,”Pihaknya menyambut baik dengan adanya giat Kaul Jawara Silat Nusantara yang diinisiasi DKKG, pihaknya yakin dengan adanya DKKG yang terus eksis dalam menjalankan perannya sebagai kepanjangan tangan UU no 5 th 2017 di Kabupaten Garut, Akan lebih tertata nilai budaya untuk kemajuan Garut,” pungkasnya. (**/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.