Jabar Raih Nilai Tertinggi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022


JAKARTA, JABARBICARA.COM -- Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022, di mana Jawa Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tiga provinsi yang meraih skor IKIP tertinggi yang masuk dalam nilai kategori baik.

Data IKIP 2022, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi dengan skor mencapai 81,93, disusul Bali dengan skor 80,99, dan NTB dengan skor 80,49.

“Hasil dari IKIP tahun 2022 ini tiga provinsi dengan skor tertinggi,” kata Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn dalam acara National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2022 di Jakarta, Jumat (29/07/2022). 

Vici menyebut model penyusunan nilai IKIP itu sendiri dibagi ke dalam lima kategori, yaitu skor 0-30 adalah untuk kategori buruk sekali, skor 31-59 adalah untuk kategori buruk, skor 60-79 adalah untuk kategori sedang, skor 80-89 adalah untuk kategori baik, dan skor 90-100 adalah untuk kategori baik sekali.

Sementara tiga provinsi dengan skor IKIP terendah, kata Vici, yaitu Papua dengan skor 65,87 dan Papua Barat dengan skor 63,63 yang masuk dalam nilai kategori sedang, serta Maluku Utara dengan skor 58,49 yang masuk dalam nilai kategori buruk.

“Meskipun tiga provinsi ada nilai terbawah sebenarnya yang buruk cuma satu, selebihnya ada di posisi sedang,” ujar Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha.

Komisi Informasi Pusat (KIP) pada hari ini baru saja mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional tahun 2022, di mana mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada tahun 2021 menjadi 74,43 pada tahun 2022 yang masuk ke dalam dalam nilai kategori sedang. “Indikator keterbukaan informasi ini bukan ajang kontestasi, tapi untuk melihat bagaimana daerah-daerah ini dalam rangka mencermati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaknai,” ujar Ketua KIP Donny Yusgiantoro.

Adapun capaian masing-masing skor IKIP per provinsi dari tertinggi hingga terendah berturut-turut yaitu:
(1) Jawa Barat 81,93;
(2) Bali 80,99;
(3) NTB 80,49;
(4) Aceh 79,13;
(5) Bengkulu 79,10;

(6) Kalimantan Tengah 78,21;
(7) Sulawesi Tenggara 78;
(8) Kalimantan Timur 77,61;
(9) Gorontalo 77,29;
(10) Kalimantan Barat 77,16;

(11) DKI Jakarta 77,14;
(12) Riau 76,67;
(13) Maluku 75,61;
(14) Sulawesi Utara 75,53;
(15) Sumatera Barat 75,43;

(16) Banten 75,25;
(17) DI Yogyakarta 74,83;
(18) Jawa Tengah 74,63;
(19) Kalimantan Utara 74,55;
(20) Bangka Belitung 74,50;

(21) NTT 74,42;
(22) Kepulauan Riau 74,03;
(23) Jambi 73,96;
(24) Jawa Timur 73,87;
(25) Sulawesi Tengah 73,54;

(26) Sumatera Utara 73,45;
(27) Sulawesi Barat 72,16;
(28) Sumatera Selatan 71,02;
(29) Kalimantan Selatan 71,01;
(30) Sulawesi Selatan 70,58; (31) Lampung 69,83;
(32) Papua Barat 65,87;
(33) Papua 63,63;
(34) Maluku Utara 58,49.

Rekomendasi informasi publik bidang demokrasi

Komisi Informasi Pusat (KIP) RI membeberkan sejumlah rekomendasi di bidang demokrasi dalam kaitannya menghadapi Pemilu 2024 mendatang demi mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola negara.

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menyebut rekomendasi pertama yang akan dilakukan demi mendorong keterbukaan informasi publik ialah melalui penguatan masyarakat informasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government)

“Kita ingin memastikan Komisi Informasi hadir untuk menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Arya dalam konferensi pers terkait National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 di Jakarta, Jumat (29/07/2022). 

Arya mengatakan, secara lebih spesifik, KIP juga akan membangun kolaborasi dengan penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di setiap tingkatan demi memastikan diimplementasikannya keterbukaan informasi publik.

“Di antaranya program penyusunan daftar informasi publik Pemilu. Kita menyadari bahwa tahapan Pemilu merupakan bagian dari informasi publik karenanya transparansi itu akan kita dorong,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut, kata Arya, sudah berlangsung di Pemilu sebelumnya dan akan diperkuat lagi pada Pemilu mendatang, terlebih dengan akan adanya format baru Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan kesepakatan antarpenyelenggara Pemilu bersama dengan KIP terkait hal tersebut. Selain itu, Arya menyebut pihaknya juga akan membentuk kaukus keterbukaan informasi publik untuk Pemilu, yang melibatkan Komisi Informasi Pusat hingga daerah demi mengawal proses demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

KIP, lanjut Arya, akan mendorong pula terbentuknya desk Pemilu di Pemerintah Daerah yang melibatkan Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024.

Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI Gede Narayana menyebut dikeluarkannya rekomendasi bidang demokrasi tersebut sebagai target tambahan dari hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022, di samping rekomendasi di bidang pandemi dan bidang perempuan.

“Kalau setahun lalu kan hanya berupa penyampaian informasi kepada hasil indeks IKIP, kalau sekarang ada target yang kita hasilkan juga yaitu beberapa rekomendasi,” kata Gede.

Komisi Informasi Pusat (KIP) pada hari ini baru saja mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional tahun 2022, di mana mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada tahun 2021 menjadi 74,43 pada tahun 2022. (antara/jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.