Jelang Pemilu 2024, PPK Kecamatan Wanaraja, Turunkan 140 Petugas Pantarlih


[Kepala Desa Wanaraja saat menerima kunjungan dari Petugas Pantarlih Pemilu 2024 (poto: Ridwan F)]

GARUT, JABARBICARA.COM -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanaraja pada Pemilihan Umum Tahun 2024, mulai menurunkan para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),  sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak terhadap data calon daftar pemilih Pemilu 2024, Coklit dengan turun langsung door to door di 9 Desa. Demikian dijelaskan Nanang Suherman Ketua PPK Kecamatan Wanaraja.

Jumlah petugas pantarlih yang diturunkan sebanyak 140 petugas yang disebar di 9 Desa di kecamatan Wanaraja, dengan rincian tugas dan kewajiban, sebagai berikut:

(1) Petugas dilapangan wajib menunjukan identitas ke warga saat mendatangi dan melakukan Coklit,

(2) Petugas harus mengenakan "Atribut Pantarlih" saat melakukan Coklit, masa waktu Coklit dari tanggal 12 Pebruari 2023 sampai dengan 14 April 2023.

(3) Petugas Pantarlih, setelah melakukan coklit ke calon pemilih (Daftar Pemilih Sementara) harus memasang stiker tanda dirumah tersebut usai di Coklit oleh Petugas Pantarlih.

Kami masih ada kendala dilapangan lanjut Nanang Suherman, beberapa kendala antara lain; Aplikasi Coklit, sinyal internet, DP4 Hard Copy belum diterima dari KPU, baru DP4 softcopy yang telah diterima dan sebanyak 140 Rompi yang belum diterima dari KPU. Kendati ada kendala namun tak menyurutkan para petugas di lapangan untuk bergerak melakukan Coklit sesuai dengan tahapan Pemilu. 

IMG_20230215_140931.jpg

Petugas Pantarlih saat memasang stiker di rumah warga yang di data (poto: Ridwan F/jabi) 

(4) Petugas Pantarlih bertugas harus sesuai dengan, PKPU No 07 Tahun 2023. (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023) tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yaitu:

a. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

c. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

d. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

e. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

g. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

h. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

i. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

j. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

(5) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

(6) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit

Demikian disampaikan oleh Nanang Suherman Ketua PPK kecamatan Wanaraja saat ditemui Media. (Rf/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.