JK: Kasus Narkotika Masuk Kategori Extraordinary Crime atau Luar Biasa


JABARBICARA.COM:--- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan hampir 50 persen lembaga permasyarakatan diisi narapidana kasus narkotika. Tak heran, kata dia, kasus narkotika termasuk dalam kategori extraordinary crime atau luar biasa. 

Karena itu, Lapas Nusakambangan diisi oleh napi kasus narkotika dan terorisme, karena masuk sebagai kejahatan luar biasa.

"Karena itu Nusakambangan hanya diisi narapidana teroris dan narkotika. Informasi yang berkembang dari Kementerian Hukum dan HAM hampir 50 persen isi lapas itu pecandu atau pengedar narkotika. Luar biasa," ujar JK saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (26/06/2019). 

Meski telah dihukum penjara, lanjut JK, masih banyak kasus jual beli narkotika dari dalam penjara. Karena itu, menurutnya, perlu kerja sama dari semua pihak untuk menuntaskan permasalahan tersebut. 

"Semua pihak harus terlibat, keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat keseluruhan. Dan tentu lembaga hukum kita," katanya. 

Pecandu

Di sisi lain, JK juga mengaku prihatin lantaran data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan 2,3 juta pecandu narkotika adalah remaja. Menurutnya, remaja merupakan sasaran 'empuk' bagi para pengedar narkotika karena termasuk target pasar jangka panjang. 

"Itu berarti kita punya beban berat. Maka kita bersama-sama harus jadi pendorong dan mengatasi masalah ini," ucap JK. 

Para pecandu narkotika, kata JK, umumnya mendapat sumber barang haram itu di berbagai tempat. Bahkan ada sejumlah narkotika yang diperoleh dari negara tetangga. 

"Obat terlarang ini mereka dapat dari China, Eropa. Semua menandakan ini suatu jaringan yang luas sekali," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko mengakui, kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkotika adalah remaja. 

Dari data 13 provinsi di Indonesia pada 2018, prevalensi angka remaja, khususnya pelajar, yang menjadi pecandu narkotika mencapai 2,3 juta orang. 

"Kelompok yang rawan terpapar memang para remaja yang masuk generasi milenial ini, (kemudian) mereka yang berusia 15-35 tahun," ucap Heru. 

Melalui perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, menurut Heru, generasi milenial mestinya dapat menyebarkan informasi terkait bahaya narkotika. Apalagi teknologi saat ini telah menjadi separuh dari bagian hidup generasi milenial. 

"Karakteristik generasi milenial yang dekat teknologi menjadikan mereka mudah menyebarluaskan informasi pencegahan narkotika ke masyarakat," katanya. (Cnn-ind/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.