Juliandi Tigor, Eks Pegawai KPK yang Dipecat Kini Jualan Nasgor


JABARBICARA.COM-- Juliandi Tigor Simanjuntak, salah satu mantan pegawai KPK, kini diketahui beralih profesi sementara, yaitu berjualan nasi goreng (nasgor).

Tigor sebelumnya dipecat KPK buntut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kisah Tigor dibagikan oleh mantan pegawai KPK lainnya yang bernasib sama, Yudi Purnomo.

Yudi menyebut Tigor dulunya bekerja di KPK di bagian Biro Hukum.

“Kalau lapar daerah Bekasi, ke nasi goreng Bang Tigor ya tweeps, mantan punggawa Biro Hukum KPK saat menghadapi para tersangka yang praperadilan,” ucap Yudi seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Senin (11/10/2021).

Yudir turut mencantumkan alamat nasi goreng Bang Tigor, yaitu di Jalan Raya Hankam Nomor 88 di Jatirahayu, Kota Bekasi.

Rekan-rekan Tigor yang senasib karena dipecat KPK, yaitu Christie Afriani, mantan spesialis Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), turut mempromosikan nasgor Bang Tigor.

“Tadi aku datang sama suami, kebetulan di sana ada istri beliau juga. Masing-masing kami saling mengenalkan ‘ini temenku, geng 57 juga’. Senang sekali rumahku dekat sama warung nasi goreng KS Rempah usaha Bang Tigor ini, sambil makan bisa sekalian gosip juga deh,” ucap Christie, juga melalui akun Twitter-nya.

Sengkarut TWK sebelumnya menyebabkan 57 pegawai KPK dipecat, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Belakangan Polri membuka pintu bagi mereka untuk menjadi ASN di Polri.

Novel Baswedan dkk menyambut baik keseriusan Polri untuk merekrut mereka.

Mereka menyebut siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodasi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman bahwa TWK pegawai KPK bermasalah.

“Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini,” kata Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jumat (01/10).

Untuk diketahui, Hotman merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK.

“Presiden berwenang kan menempatkan pegawai ASN dimanapun, maunya kami sih di KPK tapi nggak tahu apa pertimbangan dan kebijakan politik Presiden. Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini,” ucapnya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Kamis (07/10/2021) mengatakan tengah mempersiapkan posisi bagi para mantan pegawai KPK itu. Rusdi mengatakan para mantan pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

“Selain itu, juga penempatan mereka, karena sekali lagi mereka tidak semuanya penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan,” ujar Rusdi.

“Ini harus dipersiapkan, tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses,” imbuhnya.

(Jabi/Montt/Detik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.