Kadisdik Jabar nyatakan Regulasi P3K Kembali ke Pemda


Anggaran PPPK beban Pemerintah Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi menyatakan regulasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kembali ke  Pemerintah Daerah (Pemda) bisa jebol.

Pernyataannya itu menanggapi tidak terpenuhinya kuota formasi P3K (PPPK) untuk 6.200 guru honorer yang lolos passing grade (PG) tahap dua tahun 2021 di Jabar.

"Di negara ini kewenangan terkait P3K, ada kewenangan yang berada ditangan pemerintah pusat Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), BKN (Badan Kepegawaian Negara), ada kewenangan yang ada di ranah provinsi," kata Dedi.

"Jadi ketersediaan formasi menyangkut regulasi, jenis kuota, pendanaan dan kapasitas yang semuanya bukan berada di kewenangan kita (Pemda Jabar)," imbuhnya, Senin (14/11/2022).

Menurut Dedi, usulan sederhana jika honorer diangkat P3K maka otomatis honorer akan berkurang.

"Ini yang terjadi tidak begitu pada saat seseorang jadi P3K dibebankan anggaran ke provinsi, itu pun kembali lagi beban penggajihannya," jelasnya.

"Karena semua daerah ini pada saat kondisi P3K dihadirkan butuh, tapi regulasinya kembali lagi ke daerah jebol juga," tandas Dedi. (**/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.