Kajari Garut, Sugeng Hariadi Benarkan Pihak Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri


GARUT, JABARBICARA.COM- Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (30/03/2021) bergerak ke Garut melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi bahwa adanya kegiatan penyitaan aset milik tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Asabri. "Kemarin dimulai sekitar pukul 16.30 WIB, tim penyidik Kejagung yang berjumlah enam orang melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Asabri di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," ujarnya kepada media, Rabu (31/03/2021).

Sugeng mengatakan bahwa aset yang disita oleh tim penyidik Kejagung RI itu adalah milik tersangka kasus Asabri yang berinisial A, mantan Dirut PT Asabri. Kegiatan penyitaan itu didampingi oleh perwakilan Kejari Garut, Kasi Intel dan Pidsus.

"Ada beberapa aset yang disita kemarin, mulai dari empat bidang tanah sawah, SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), hingga rumah. Semuanya berlokasi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Leles," jelasnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai aset yang disita oleh tim penyidik Kejagung RI itu kalau diuangkan. Namun Sugeng memastikan bahwa kegiatan penyitaan itu disaksikan langsung oleh perwakilan keluarga tersangka, yaitu anak dan istrinya.

Menurut Sugeng, tim penyidik dari Kejagung saat ini masih melakukan tracing aset lainnya milik tersangka yang ada di Kabupaten Garut. Oleh karena itu, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya aset lain di Kabupaten Garut milik tersangka.

"Mungkin aset yang disitanya akan terus bertambah karena tim penyidik dari Kejagung masih terus bergerak melakukan tracing. Kita akan kabarkan kalau ada perkembangan. Untuk yang sudah disita ini, beberapa pekan ke depan akan dipasangi pancang oleh tim dari Kejagung," tutup Sugeng. (mrdk/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.